![]() |
| Dokumentasi penindakan Gakkum Kehutanan. (*) |
Penetapan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) setelah penyidik mendalami dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerja perusahaan pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.
PT MAP menjadi satu dari dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Satu perusahaan lainnya adalah PT GAP di Kalimantan Tengah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penyidikan terhadap PT MAP telah dimulai sejak 20 Mei 2026. Saat ini, penyidik masih melakukan penghitungan nilai kerugian akibat kebakaran.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami fakta dan alat bukti terkait aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran.
Sementara itu, perkara PT GAP berkaitan dengan kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana kehutanan terkait kebakaran pada 2025 dan 2026. Luas areal yang terbakar mencapai 901,4 hektare.
Penyidikan terhadap PT GAP dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran masih berlangsung.
Dwi menegaskan, penegakan hukum berlaku bagi seluruh korporasi tanpa membedakan asal modal perusahaan.
"Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing," kata Dwi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Tangani 120 Perkara Karhutla
Ditjen Gakkumhut secara keseluruhan menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dari penanganan pidana terhadap korporasi, terdapat 15 subjek hukum dengan perkembangan berbeda.
Sebanyak 11 korporasi masih dalam tahap penyidikan umum. Dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Selain proses pidana, Kementerian Kehutanan juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan, pembekuan dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap 32 perusahaan.
Empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan oleh Kementerian Kehutanan juga diproses melalui instrumen pidana oleh Bareskrim Polri.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penetapan dua korporasi sebagai tersangka merupakan hasil penyidikan dan pembuktian terhadap perkara masing-masing.
Terhadap 11 korporasi lainnya, penyidik masih mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.
Kementerian Kehutanan menyatakan penanganan karhutla akan terus dilakukan melalui jalur administratif, perdata, dan pidana. Langkah tersebut diarahkan untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku, memulihkan ekosistem hutan yang terdampak, serta mencegah kebakaran berulang. (Ndi)
