Bupati Ketapang Martin Rantan saat menyerahkan RAPBD Perubahan 2019 kepada pimpinan DPRD. |
Angka tersebut disampaikan Bupati Ketapang Martin Rantan saat menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan Perubahan Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Rabu (14/8)
"Pada APDB sebelum perubahan pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2,22triliun, sementara APBD perubahan ditargetkan menjadi sebesar Rp2.34 triliun," papar Martin Rantan.
Menurut Martin kenaikan tersebut terjadi pada pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, sedangkan pendapatan yang bersumber dari perimbangan tidak mengalami perubahan.
Penyesuaian yang terjadi di bidang pendapatan, terdiri dari, Pendapatan asli daerah ( PAD ) pada perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini, pendapatan asli daerah kabupaten Ketapang direncanakan naik sebesar Rp18.678.665 .681 yang semula ditargetkan sebesar Rp132,828.832.189 pada perubahan APBD ditargetkan menjadi sebesar Rp151.507.497.870.
“ Dana perimbangan sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa sampai saat ini pemerintah pusat belum melakukan perubahan terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019. dengan demikian, dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd tahun anggaran 2019,"papar Martin.
Pendapatan daerah yang berasal dari dana perimbangan dan bersumber dari pemerintah pusat tidak mengalami perubahan atau masih ditargetkan sebesar RP.1.565.133.579.000.
Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD tahun anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp 434.056.553.357. terjadi kenaikan target sebesar Rp95.529.035.417 dari APBD sebelum perubahan.
Sementara pada perubahan APBD tahun anggaran 2019, rencana belanja daerah kabupaten Ketapang ditargetkan sebesar Rp 2.435.942.815.078,20 atau terjadi kenaikan sebesar Rp 212.733.775.949.- dari APBD sebelum perubahan belanja daerah tersebut dialokasikan dalam kelompok belanja tidak langsung dan belanja langsung.
"Alokasi untuk belanja tidak langsung direncanakan sebesar Rp 1.122.545.951.468,79 atau 46,08 persen dari t belanja daerah.
selanjutnya untuk belanja langsung, direncanakan sebesar Rp 1.313.396.863.609,41 atau sebesar 53,92 persen dari total belanja daerah," papar Martin.
Untuk bidang pembiayaan berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang telah Disepakati bersama, penerimaan pembiayaan pada apbd perubahan tahun anggaran 2019 hanya bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2018, sebesar Rp. 98.526.074.851,- sebagian besar silpa tersebut merupakan sisa lebih yang bersifat earmarked atau sudah ditentukan arah penggunaannya.
Bidang pembiayaan berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang telah disepakati bersama, penerimaan pembiayaan pada APBD perubahan tahun anggaran 2019 hanya bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2018, sebesar Rp. 98.526.074.851,- sebagian besar silpa tersebut merupakan sisa lebih yang bersifat earmarked atau sudan ditentukan arah penggunaannya.
Selanjutnya pengeluaran pembiayaan, pada perubahan APBD tahun 2019 , tidak mengalami perubahan yaitu masih dianggarkan sebesar Rp 5.000.000.000,- yang dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. (ndi)