6 Tersangka Dibekuk! Proyek Bandara Ketapang Rp24,7 Miliar Diselewengkan, Negara Rugi Rp8 Miliar

Editor: Agustiandi author photo

Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Ketapang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,095 miliar. (ist) 
Pontianak (Suara Ketapang) -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Ketapang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,095 miliar, akibat ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak.  

Keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak mulai hari ini, 17 Juni hingga 6 Juli 2025, untuk proses penyidikan lebih lanjut.  

Kasus ini bermula dari proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman senilai Rp24,7 miliar, yang dananya bersumber dari APBN 2023. Proyek tersebut seharusnya selesai dalam 59 hari kalender, namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik tidak memenuhi volume dan spesifikasi teknis sesuai addendum kontrak.  

Berdasarkan audit ahli dari Politeknik Negeri Manado, ditemukan sejumlah penyimpangan, termasuk ketidaksesuaian kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat, dan nilai harga pekerjaan.  

"Pekerjaan tidak sesuai kontrak. Nilai selisih yang merugikan negara mencapai Rp8.095.293.709,48," tegas Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, Selasa (17/6/2025).  

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalahh AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H,bDirektur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana utama proyek), BEP Pelaksana lapangan/subkontraktor, AS  Pengawas lapangan (tanpa kontrak) dan HJ Pengawas lapangan (tanpa kontrak).

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20/2001), Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor. 

Kejati Kalbar menyatakan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Tim penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap keterlibatan lebih jauh. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini