Diduga Menghabisi Nyawa Suhardi dengan Potasium Sianida, MC Ditetapkan sebagai Tersangka

Editor: Layli author photo
Polisi saat amankan pelaku pembunuhan di Air Upas
Ketapang (Suara Ketapang) -Ditemukannya mayat Suhardi (50) warga Lubuk Durian Desa Harapan Baru Kecamatan Air Upas Ketapang sehari setelah kepergiannya mencari ikan, Senin ( 26/8/2019) dengan temannya berinisial MC (19) di Blok N 25 Area PT Pertiwi Lenggara Agromas (PLA), sempat menjadi perbincangan heboh di tengah masyarakat.

Merujuk pada keterangan beberapa saksi dan olah TKP anggota Polsek Marau berjumlah 12 personil dipimpin Kanit Reskrim Polsek Marau Bripka Irwan Zahedi melakukan pengejaran terhadap MC, teman korban saat mencari ikan.

Kurang lebih 3 jam setelah pencarian MC berhasil ditemukan di kediaman keluarganya dan segera  diamankan ke Mapolsek Marau guna diperiksa dan dimintai keterangannya.

Beberapa barang bukti pendukung proses penyidikan terdiri dari 1 buah tengkalang tempat ikan,1 buah parang,1 buah tanggok, 1 buah kantong plastik putih berisi tuak yang di duga telah terkontaminasi potasium sianida, cairan lambung korban dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega milik korban.

Adanya beberapa alat bukti dan pengakuan MC telah menghabisi nyawa  korban dengan memasukkan potasium kedalam tuak korban, yang menurut keterangan MC tak lama setelah meneguk tuak yang sudah terkontaminasi potasium korban lansung kejang - kecang, mengeluarkan busa dari mulut dan pendarahan di telinga.

Setelah memastikan Suhardi tak bernyawa lagi MC menyeret mayat ke semak dan menutupinya dengan ranting2 pohon.

Atas dasar beberapa alat bukti dan pengakuannya, MC ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Suhar dan di tahan di Mapolsek Marau.

Kapolsek Marau, IPTU I Ketut Pasek Sudina, S.I.K mengatakan terkait cairan lambung sudah dikirim dan diteliti ke laboratorium Surabaya untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan sianida didalam tubuh korban.

"Saya akan berangkat ke Surabaya untuk mengambil hasil uji laboratorium cairan lambung korban,"ujarnya Kamis (29/8/2019)

Akibat perbuatannya MC akan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 362 KUH Pidana, Barang siapa dengan sengaja dan rencana merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan atau barang siapa mengambil sesuatu barang, yg seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (jan)

Share:
Komentar

Berita Terkini