Hadi Mulyono Upas Sebut Penetapan Dirinya Tersangka Seakan Dipaksakan

Editor: Layli author photo
Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas saat memberi keterangan
Ketapang (Suara Ketapang) - Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Hadi Mulyono Upas  resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ketapang terkait kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan negara hingga Rp4 miliar.

Hadi Mulyono Upas yang hingga kini masih menjabat sebagai ketua DPRD kabupaten Ketapang tersebut mengaku status tersangka yang ditetapkan kepadanya terindikasi dipaksakan, karena diakuinya dari proses pemeriksaan dirinya sebagai saksi hingga penetapan status tersangka, dirinya dalam kondisi sakit dan dalam proses pengobatan di rumah sakit Telegorejo Semarang.

Ia pun mengaku kondisi sakitnya ini sudah diketahui pihak Kejaksaan Ketapang, baik secara lisan maupun surat yang menyatakan dirinya sakit. Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, jika sesorang di dalam status sakit maka tidak dibenarkan status seorang tersebut ditetapkan tersangka, terlebih dirinya mengaku taat hukum dan kooperatif dalam memberikan penjelasan kepada instansi terkait yang menangani kasusnya ini.

“Suratnya resmi keterangan saya sakit kita serahkan ke Seketariat Dewan maupun ajudan saya. Saya heran kok saya ditetapkan menjadi tersangka, itulah yang menyebabkan saya keberatan, karena saya saya dalam memberikan keterangan dalam kondisi sakit,” terang Hadi Mulyono Upas saat menggelar konfersi pers di Mapolres Ketapang, Senin (19/8/2019).

Dirinya sempat mengatakan beberapa indikasi penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ketapang. Dijelaskannya lebih lanjut, ada ketersingungan pihak tertentu yang mana diriya jarang dapat menghadiri beberapa kegiatan Kejaksaan, dan diwakili oleh Wakil Ketua, sehingga ada ketersinggungan pihak tertentu sehingga penetapan tersangka oleh Kejaksaan terkesan dipaksaan. Ketidak hadiran dirinya ini diakuinya karena kondisinya yang sedang tidak sehat, sehingga tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut.

“Ada keterkaitan seperti itu, keharmonisan disuatu kelembagaan suatu daerah, sebelum saya menjabat Ketua DPRD saya juga menjabat wakil Ketua DPRD, dan jabatan sehari –hari Ketua Komisi 1, artinya harus ada hubungan harmonis yang baik dengan semua institusi yang ada di Kabupaten Ketapang ini, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun pihak Kodim, maupun pengadilan, namanya Forkopinda, selama ini tidak ada masalah bagi saya. Ketersinggungan ini saya dengar, saya dapat informasi dari pihak tertentu seolah –olah saya mau dikondisikan oleh Kejaksaan, atas kode dari pak Kejati,” jelasnya.

Dirinya mengaku  terkejut saat mendapat kabar ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Ketapang, bahkan  penggeledahan ruang kerjanya di DPRD dan adanya wacana pembongkaran rumah Dinas miliknya dirinya mengaku tidak mendapat pemberitahuan terelebih dahulu.

“Saya tidak mengetahui, hanya saya telephone pak Kasat, supaya rumah saya jangan digeledah, pemberitahuan pun tidak ada, rumah saya mau dibengkas, itu infonya dari Kejaksaan. Saya bukan teroris, kalau memang mengancam Negara silakan saja (periksa rumah saya),” bebernya. (Tim)
Share:
Komentar

Berita Terkini