Kedapatan Miliki Sabu, Tiga Oknum Warga Diamankan Polisi

Editor: Layli author photo
Barang Bukti Sabu
Ketapang (Suara Ketapang) - IY(38), BT(34 ) dan RN (30) terpaksa diamankan oleh Anggota Satuan reserse narkoba Polres Ketapang pada Selasa (13/08/2019) pukul 14.30 karena kedapatan menyimpan Narkoba yang diduga jenis Sabu.

BT dan RN diamankan Petugas di Rumah Pelaku Ilyas di Jalan GM Saunan Gg Mangga Rt/w 016/001 Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Polisi yang mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di dalam rumah dan sedang membawa narkoba langsung melakukan upaya hukum terhadap kedua pelaku.

Dari tangan pelaku BT, Polisi berhasil mengamankan Narkoba yang diduga jenis Sabu yang dikemas dalam 11 (sebelas) plastic transparan, yang kemudian setelah di timbang di pegadaian diketahui total berat Bruto 2,01 gram.

Menurut keterangan pelaku BT, sabu tersebut bukan kepunyaannya, melainkan punya tuan rumah yaitu Ilyas yang dititipkan kepadanya.

Sedangkan dari tangan pelaku RN, Petugas berhasil mengamankan 6 paket Narkotika diduga jenis shabu yang disimpan didalam kotak rokok yang setelah di timbang di Pegadaian total berat sabu tersebut sekitar Bruto 0,80 gram.

Menurut pengakuan pelaku RN, narkoba tersebut dibelinya dari IY (pemilik rumah) seharga Rp 800.000. Tak sampai disitu saja, Petugas juga mengeledah kamar rumah dan kembali mendapatkan narkoba yang disimpan didalam lemari pakaian sebanyak 3 plastik klip yang setelah ditimbang, memiliki berat bruto 10.04 gram serta 1 buah timbangan elektrik.

Pada saat penggeledahan, Pelaku IY selaku pemilik rumah sedang asyik bermain bilyar di rumah Bilyar Gaul yang tak jauh dari rumahnya dan akhirnya juga di jemput paksa petugas di Rumah Bilyar Gaul di Jalan Sutomo Kelurahan Mulia Baru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku sudah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang dan ketiganya terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) jo Psl 132 ayat (1) dan atau Psl 127 ayat (1) huruf a UU no 35 Thn 2009 Tentang Tindak Pidana narkotika. (ndi). 
Share:
Komentar

Berita Terkini