-->

Bos Tambang Bauksit Kalbar Jadi Tersangka Korupsi Kejagung

Editor: Agustiandi author photo

Sudianto alias Aseng, ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalbar. (ist) 
Jakarta (Suara Ketapang) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan seorang pengusaha tambang asal Kalimantan Barat Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan dugaan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut PT QSS diketahui memiliki izin tambang di Kalimantan Barat.

Namun dalam praktiknya, perusahaan diduga melakukan penambangan di area yang tidak sesuai dengan lokasi izin resmi.

“Material hasil tambang tersebut kemudian diduga dijual dan digunakan untuk kepentingan ekspor menggunakan dokumen perusahaan,” ujar Syarief dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026). 

Selain menetapkan tersangka, tim Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta. 

Salah satu lokasi yang digeledah berada di Komplek Ayani Mega Mall Nomor E 16-17, Kecamatan Pontianak Selatan, yang disebut sebagai kantor milik Aseng. 

Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga sore hari dengan pengamanan ketat. Sejumlah dokumen dan barang bukti diduga diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta juga membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan menyebut kegiatan dilakukan langsung oleh tim Kejagung RI. 

Kasus dugaan korupsi ini disebut berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2025. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara, dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Dalam proses penyidikan, tim Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta guna mencari dokumen serta barang bukti pendukung lainnya.

Saat ini, tersangka Aseng telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Kejagung masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tata kelola tambang bauksit tersebut dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play