Ketua DPRD Ketapang Buka Suara soal Rp4 Miliar yang Dipersangkakan

Editor: Layli author photo
Konfrensi Pers 
Ketapang (Suara Ketapang) - Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Hadi Mulyono Upas tersangka kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang  diduga  merugikan negara hingga Rp4 miliar  akhirnya buka suara.

Saat memberikan keterangan resmi pada awak media melalui konfrensi pers di Mapolres Ketapang, Senin
 (19/8/2019) siang, Hadi Mulyono Upas mengatakan uang Rp4 miliar tersebut bersumber dari keuntungan proyek aspirasi dewan tahun 2017-2018. Dia mengungkapkan saat itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang.

Anggota DPRD Ketapang tiga periode tersebut menceritakan dana Rp4 miliar tersebut merupakan dana titipan kepala daerah dalam hal itu bupati Ketapang  tahun 2017-2018. Ia menyebut dana itu dengan istilah "Anggaran Kebijakan". Dana hasil dari keuntungan proyek aspirasi tersebut pun diakuinya hanya diketahui oleh dirinya selaku pengelola dana, bagian keuangan dan bupati itu sendiri.

"Mau tidak mau, suka tidak suka suka harus menyampaikan keuangan tersebut untuk apa.
Uang ini harus saya klarifikasi untuk apa saja, ini bukan untuk saya pribadi, ini untuk uang kebijakan. Ini langsung bupati, karena ada suatu kegiatan yang tidak bisa dikelola dalam APBD, pemberian sesuatu, tidak taulah siapa, pejabat tertentu siapa yang berkunjung ke daerah ini. Setiap pejabat yang tinggi berkunjung ke daerah ini, maaf omong, termasuk pemeriksa keuangan, pemeriksa kebijakan daerah tidak mungkin tidak ada imbalan tertentu, ada amplob, ada bingkisan tertentu, bingkisan itu apa lagi kalau tidak uang, itu tidak mungkin, itu namanya kebijakan, saya diminta untuk mengumpulkan uang itu, tapi bukan saya menyerahkan itu,” paparnya.

Hadi Mulyono Upas mengungkapkan, dana Rp4 miliar itu tidak digunakan buat kepentingan dirinya pribadi namun hanya sebatas titipan bupati. Meski demikian ia mengaku  mendapat keistimewaan sebagai Ketua Komisi I waktu itu yakni mendapat dana aspirasi dua kali lebih banyak dari anggota dewan biasa. Sementara saat duduk di kursi ketua dewan ia bahkan mendapat jatah tiga kali lebih banyak dana aspirasi.

"Kalau dana aspirasi dewan satu tahun bisa mencapai Rp3 miliar setahun, saya tiga kali lipatnya," akunya.

Meski tak memiliki bukti penyerahan uang, namun Hadi Mulyono Upas memastikkan sudah memiliki saksi saat penyerahan uang tersebut kepada bupati kala itu. Ia bahkan mengatakan lokasi dimana saat memberikan uang tersebut.

"Pada tahun 2017 saya serahkan pada bupati 2 miliar 498  juta rupiah, sebelumnya 200 juta saya serahkan ke bupati, dan yang menerima sebagian juga ada ajudan, dan ditambah dibagian keuangan 885 juta," uangkapnya.

Oleh karena Bupati Ketapang pada tahun 2017-2018 masih dijabat Martin Rantan, awak media meminta keterangan langsung terhadap yang bersangkutan. Saat dikonfirmasi di kediaman pribadinya, Bupati Ketapang Martin Rantan memastikan ia tidak mengetahui yang dimaksud kan Hadi Mulyono Upas dengan istilah "Anggaran Kebijakan" atau "Dana Kebijakan" tersebut.

"Uang kebijakan daerah itu tidak ada, saya tidak mengetahui itu. Saya pikir tidak ada. Menerima itu kan harus ada buktinya, kalau tidak ada buktinya bagaimana? kan gitu," ujar Martin Rantan.

Sebagai kepala daerah Kabupaten Ketapang Martin Rantan tidak mempersoalkan bahwa "bupati" diseret seret pada kasus yang menjadi perhatian warga ketapang itu. Ia pun menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang kini tengah berjalan.

Terkait dengan Jatah Aspirasi yang diterima Hadi Mulyono Upas, Martin mengaku Kalau ia mengetahuinya. Namun Martin yang merupakan  Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ketapang tersebut mengaku bahwa hal itu diluar kontrolnya sebagai kepala daerah.
(Tim liputan).
Share:
Komentar

Berita Terkini