Saat menggelar pers rilis Kamis (22/8/2019) yang dipimpin langsung Wakapolres Ketapang Kompol Pulung Wietono, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengungkapkan pihaknya mengamankan pelaku setelah melakukan gelar perkara pada pemanggilan kedua 21 Agustus 2019.
"Dari hasil gelar perkara tersebut M.S resmi ditetapkan sebagai tersangka, kami juga sudah memeriksa tiga orang saksi atas kasus ini," tegas Eko.
Tersangka |
"M.S menjanjikan pada bahwa korbannya akan bebas tanpa syarat dari jeratan hukum. Saat mengiming-imingi korbannya tersangka juga mengakui kenal dekat dengan Bupati, Kapolres dan Kejakasaan," papar Eko.
Terkuat kasus ini Polres Ketapang sudah memeriksa tiga orang saksi. Selain itu sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kwitansi transaksi dan surat peryataan juga sudah disita pihak kepolisian.
"Dari hasil penyidikan, tersangka sempat menggembalikan uang tunai Rp15 juta pada korbannya karena tidak berhasil memenuhi janjnya. Sehingga korban saat ini mengalami kerugian Rp35 juta rupiah," katanya.
Polres Ketapang akan menjerat tersangka dengan pasal penipuan yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Guna proses hukum lebih lanjut tersangka kini masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Ketapang. (ndi)