Oknum LSM Tersangka, Ini Penjelasan Lengkap Polres Ketapang

Editor: Layli author photo
Wakapolres (Kompol Pulung Wietono )dan Kasat Reskrim Polres Ketapang (AKP Eko Mardianto) saat  menunjukkan barang bukti kasus penipuan bermodus Makelar Kasus yang melibatkan oknum Ketua LSM di Ketapang
Ketapang (Suara Ketapang) -  Seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Ketapang M.S (35) diamankan pihak kepolisan lantaran diduga terkait kasus penipuan dengan transaksi uang tunai hingga Rp50 juta dengan modus makelar kasus.

Saat menggelar pers rilis Kamis (22/8/2019) yang dipimpin langsung Wakapolres Ketapang Kompol Pulung Wietono, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengungkapkan pihaknya mengamankan pelaku setelah melakukan gelar perkara pada pemanggilan kedua  21 Agustus 2019.

"Dari hasil gelar perkara tersebut M.S resmi ditetapkan sebagai tersangka, kami juga sudah memeriksa tiga orang saksi atas kasus ini," tegas Eko.
Tersangka
AKP Eko Mardianto menjelaskan tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus makelar kasus. Kejadian itu bermula pada 2 Mei 2019 pukul 18:00 WIB. Tersangka menjanjikan bisa menyelesaikan persoalan hukum yang tengah dijalani korbannya dengan imbalan uang tunai Rp50 juta rupiah. Namun belakangan, kasus penganiayaan yang sidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang tersebut terus berlanjut dan tidak sesuai dengan janji yang pernah disampaikan tersangka. Padahal tersangka sempat menjanjikan bahwa korban dapat bebas tanpa syarat.

"M.S menjanjikan pada bahwa korbannya  akan bebas tanpa syarat dari jeratan hukum. Saat mengiming-imingi korbannya tersangka juga  mengakui kenal dekat dengan Bupati, Kapolres dan Kejakasaan," papar Eko.

Terkuat kasus ini Polres Ketapang sudah memeriksa tiga orang saksi. Selain itu sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kwitansi transaksi dan surat peryataan juga sudah disita pihak kepolisian.

"Dari hasil penyidikan, tersangka sempat menggembalikan uang tunai Rp15 juta pada korbannya karena tidak berhasil memenuhi janjnya. Sehingga korban saat ini mengalami kerugian Rp35 juta rupiah," katanya.

Polres Ketapang akan menjerat tersangka dengan pasal penipuan yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Guna proses hukum lebih lanjut tersangka kini masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Ketapang. (ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini