-->

Kasus Tewasnya Dua Pekerja di PLTU Sukabangun Dilaporkan ke Polisi

Editor: Agustiandi author photo

Polres Ketapang. (Foto Dokumen Suara Ketapang
Ketapang (Suara Ketapang) - Kasus tewasnya dua pekerja di PLTU Sukabangun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, resmi dilaporkan ke polisi. Kedua korban merupakan pekerja PT Limas Anugrah Steel (LAS) yang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan kerja pada 21 Januari 2026.

Peristiwa tersebut menambah daftar kecelakaan kerja di PLTU Sukabangun. Sebelumnya, pada Mei 2025, seorang pekerja bernama Adam Subarkah tewas setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 12 meter saat membersihkan area turbin pembangkit.

Insiden yang berulang inilah yang mendorong seorang warga bernama Jakaria Irawan melaporkan kasus tersebut ke Polres Ketapang. 

Didampingi kuasa hukumnya, Iga Pebrian Pratama, laporan itu dibuat sebagai upaya mendorong penegakan hukum dan perlindungan keselamatan kerja.

“Tujuan saya jelas, memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan pengabaian aturan menjadi hal yang dianggap biasa, apalagi ini menyangkut objek vital,” kata Jakaria, Selasa malam (27/1/2026), usai membuat laporan di Mapolres Ketapang.

Jakaria menduga terdapat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) serta maladministrasi dalam pemenuhan kelengkapan perusahaan kontraktor yang bekerja di lingkungan PLTU tersebut.

“Kami menilai kecelakaan ini tidak semata-mata akibat kelalaian pekerja. Ada dugaan pelanggaran SOP, baik oleh PT Limas Anugrah Steel maupun pengelola PLTU Sukabangun. Karena itu kami meminta kepolisian menyelidiki peristiwa ini secara menyeluruh,” ujarnya.

Kuasa hukum pelapor, Iga Pebrian Pratama, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut didasarkan pada analisis yuridis atas dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Kami melihat adanya pemenuhan unsur delik, baik secara objektif maupun subjektif, dalam peristiwa kecelakaan kerja di area PLTU Sukabangun Ketapang,” kata Iga.

Sebelumnya, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan, penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan penyebab kecelakaan kerja tersebut.

“Hingga saat ini Polres Ketapang masih melakukan pendalaman untuk mengetahui faktor penyebab kecelakaan kerja itu,” ujar Harris. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini