![]() |
Ilustrasi - Penangkapan |
Informasi yang didapat sejauh ini, seorang oknum LSM yang berinisial S itu menjanjikan penyelesaian kasus kepada seseorang yang berada di Kecanatan Sandai dengan imbalan Rp50 juta. Namun belakangan kasus yang dijanjikan tersebut ternyata tak kunjung selesai. Kwitansi penyerahan uang itu pun diketahui sudah dikantongi pihak kepolisian.
Saat di temui Kasat Reskrim Mapolres Ketapang AKP Eko Mardianto Rabu sore (21/8/2019) membenarkan kasus tersebut. Namun untuk informasi yang lebih lengkap pihak Polres Ketapang akan mengadakan pres rilis besok pagi Kamis (22/8/2019).
"Rekan rekan silahkan datang besok pagi, kita akan memberikan keterangan pers besok," ucap Eko. (ndi)