Terjerat Kasus Korupsi, Ruang Kerja Ketua DPRD Ketapang Digeledah Jaksa

Editor: Layli author photo
Tim Kejari Ketapang saat geledah ruang kerja Ketua DPRD Ketapang. 
Ketapang (Suara Ketapang) - Pasca  resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp4 miliar, ruang kerja tersangka Ketua DPRD Ketapang insial HMU digeledah tim Kejari Ketapang, Rabu (14/8/2019) sore.

Dari hasil penggeledahan sejumlah dokumen  disita tim Kejari. Dokumen-dokumen tersebut terlihat dimasukkan di dalam sebuah koper yang kemudian dibawa bawa guna memperkuat dan memperbanyak barang bukti.

Penggeledahan di ruang tersangka Ketua DPRD Ketapang selesai sekitar pukul 15.35 WIB, dan dilanjutkan dengan penggeledahan ke Rumah Dinasnya  sekitar pukul 15.40 WIB. Namun upaya penggeledahan terhenti lantaran rumah tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci.
Satu diantara tim penyidik Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengungkap, penggeledahan yang dilakukan pihaknya dalam upaya pengumpulan bahan dan data dalam kasus yang saat ini sedang ditangani pihaknya.

"Tadi penggeledahan sudah kita lakukan di ruangan Ketua DPRD Ketapang, ini dalam rangka upaya menambah dan memperkuat barang bukti," ungkapnya usai penggeledahan, Rabu (14/8/2019).

Agus mengatakan, selain penggeledahan diruangan kerja Ketua DPRD, pihaknya sudah melakukan upaya penggeledahan di Rumah Dinas Ketua DPRD Ketapang namun rumah tersebut sedang dalam keadaan kosong sehingga guna mensterilkan lokasi yang akan digeledah pihaknya melakukan penyegelan sementara.

"Penyegelan di rumah dinas ini dalam rangka untuk mensterilkan lokasi yang akan kita geledah, lantaran saat ini kita belum bisa melakukan penggeledahan karena rumah dalam keadaan kosong," akunya.

Namun, diakuinya pihaknya akan kembali mendatangi rumah dinas ini untuk melakukan penggeledahan pada besok hari (Kamis-red) lantaran sesuai informasi pihak yang menguasi rumah bahwa besok pagi bisa dilakukan penggeledahan.

"Penyegelan sebagai warning jangan sampai ada pihak-pihak melakukan upaya merusak segel atau membuat lingkungan rumah tidak steril lantaran ada pidana yang bisa dikenakan," tegasnya.

Terkait, barang bukti sementara yang berhasil dikumpulkan dari dalam ruangan Ketua DPRD Ketapang, diakuinya pihaknya akan mempelajari dan mendalami bukti-bukti pendukung yang berhasil diamankan. (ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini