Suasana razia saat Ops Patuh Kapuas 2019 di Kabupaten Ketapang |
Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Aditya Octorio Putra mengatakan rata-rata pelanggaran yang dilakukan yakni tidak melengkapi surat-surat kendaraan, tidak memakai helm ganda ketika berboncengaan, bahkan tidak memasang sabuk pengaman pada saat mengendarai kendaraan roda empat.
"Dari 1.564 kendaraan yang telah melakukan pelangaran Lalulintas tersebut, ada 1.361 unit roda dua dan 203 unit roda empat, diantaranya, mobil mini bus sebanyak 57 unit, bus 1 unit, pickup sebanyak 75 unit, mobil penumpang 35 unit, truck 29, sedan 2 unit dan jeep 4 unit," paparnya, Kamis (12/9/2019).
Dari sejumlah kendaraan yang terjaring razia tersebut, semuanya kita kenakan sangsi tilang.
"Meskipun Ops Patuh Kapuas 2019 telah berarkhir, Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang akan tetap menindak tegas pengendara yang jelas – jelas telah melanggar aturan Lalulintas," paparnya.
Kasat Lantas Polres Ketapang juga menghimbau kepada setiap pengendara bermotor, maupun pada saat Operasi Kepolisian ataupun tidak pada saat operasi dalam berkendara wajib harus mentaati peraturan lalu lintas karena itu semua untuk keselamatan diri kita sendiri juga maupun keselamatan orang lain pada saat berkendara. (ndi)