Ops Patuh Kapuas 2019, Polres Ketapang Jaring 1.564 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas

Editor: Redaksi author photo
Suasana razia saat Ops Patuh Kapuas 2019 di Kabupaten Ketapang
Ketapang (Suara Ketapang) - Operasi Patuh Kapuas 2019 yang dilaksanakan oleh  Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang resmi berakhir pada Rabu 11 September 2019. Selama dua pekan pelaksanaan operasi tersebut, Satlantas Polres Ketapang menjaring 1.564 pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Aditya Octorio Putra mengatakan rata-rata pelanggaran yang dilakukan yakni tidak melengkapi surat-surat kendaraan, tidak memakai helm ganda ketika berboncengaan,  bahkan tidak memasang sabuk pengaman pada saat mengendarai kendaraan roda empat.

"Dari 1.564 kendaraan yang telah melakukan pelangaran Lalulintas  tersebut, ada 1.361 unit roda dua dan 203 unit roda empat, diantaranya, mobil mini bus sebanyak 57 unit, bus 1 unit, pickup sebanyak 75 unit, mobil penumpang 35 unit, truck 29, sedan 2 unit dan jeep 4 unit," paparnya, Kamis (12/9/2019).

Dari sejumlah kendaraan yang terjaring razia tersebut, semuanya kita kenakan sangsi tilang.

"Meskipun Ops Patuh Kapuas 2019  telah  berarkhir, Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang  akan tetap menindak tegas pengendara yang jelas – jelas  telah melanggar aturan Lalulintas," paparnya.

Kasat Lantas Polres Ketapang  juga  menghimbau kepada setiap pengendara bermotor, maupun pada saat Operasi Kepolisian ataupun tidak pada saat operasi dalam berkendara wajib harus mentaati peraturan lalu lintas karena itu semua untuk keselamatan diri kita sendiri juga maupun keselamatan orang lain pada saat berkendara. (ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini