Polres Ketapang Tetapkan 12 Tersangka Karhutla

Editor: Layli author photo
Salah satu tersangka Karhutla di Ketapang
Ketapang (Suara Ketapang) - Jajaran Kepolisian Resor Ketapang telah menetapkan 12 pelaku perorangan sebagai tersangka serta 4 perusahaan dalam tahap penyelidikan terkait kasus pembakaran hutan dan lahan.

"Jajaran Polres Ketapang sudah menetapkan 12 tersangka perorangan dan 4 Perusahaan dalam tahap penyelidikan," Ujar Paur Humas Polres Ketapang IPDA Matalip, Senin (23/9/2019).

Dia menerangkan, penetapan pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan tindak pidana karhutla sebanyak 12 kasus. Sementara itu, 4 kasus masih salam penyidikan kepolisian."

“Jadi total ada 16 kasus karhutla yang sedang ditangani oleh Polres Ketapang, 12 Kasus sudah masuk Tahap I, dan 4 kasus korporasi sedang dalam penyelidikan, sedangkan total luas areal yang telah dibakar para tersangka seluas 198 hektar," kata Matalip.

Dia menegaskan bahwa Polri dalam hal ini Polres Ketapang terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ketapang baik berbentuk kegiatan preemtiv, preventif ataupun penegakan hukum atau represif. 

"Polres Ketapang bekerja secara profesional. Kami menindak tegas pelaku karhutla, baik perorangan maupun perusahaan," katanya

Menurut Matalip, kasus karhutla ini sebagian besar dilakukan oleh para tersangka yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar yang mengakibatkan meluasnya lahan yang terbakar.

Matalib melanjutkan, ke 12 tersangka karhutla ini awal mulanya diamankan oleh sejumlah polsek, yaitu seperti Polsek Kendawangan, Polsek Manis Mata, Polsek Muara Pawan, Polsek Tumbang Titi, Polsek Matan Hilir Selatan, Polsek Simpang Hulu, dan beberapa Polsek di wilayah Polres Ketapang yang penanganannya bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Ketapang.

"Kita serius dalam pencegahan karhutla ini. Makanya kita persiapan segala sesuatunya untuk pencegahan, dari mulai Himbauan melalui media cetak, media elektroni dan pengumuman larangan membakar lahan, mempersiapkan peralatan pemadaman, melakukan patroli dan melakukan pemadaman titik api apabila ditemukan di lapangan," tutupnya. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini