Martin Pamer Capaian Opini WTP 5 Tahun Berturut-turut

Editor: Agustiandi author photo
Bupati Ketapang Martin Rantan saat memberikan kata sambutan pada acara rapat gelar pengawasan daerah dan pemutakhiran data tidak lanjut hasil pengawasan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Hotel Borneo, Rabu (16/10/2019). 
Ketapang (Suara Ketapang) - Bupati Ketapang Martin Rantan pamer prestasi daerah yang ia pimpin dalam mendapatkan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam lima tahun berturut-turut sejak 2015.

Capaian prestasi Kabupaten Ketapang tersebut disampaikan Martin Rantan saat memberikan kata sambutan diacara rapat gelar pengawasan daerah dan pemutakhiran data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP)  Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tingkat Kabupaten Ketapang tahun 2019, Rabu (16/10/2019).

Dihadapan Koordinator Bidang Pencegahan KPK Wilayah Kalbar Sugeng Basuki, Orang nomor satu di Kabupaten Ketapang tersebut menyatakan keberhasilan tindak lanjut hasil pengawasan sangat berpengaruh secara signifikan terhadap opini laporan keuangan pemerintah daerah.

"kita patut bersyukur bahwa upaya mengoptimalkan pengawasan sudah berjalan semakin baik indikasi ini dapat dilihat dari pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Barat dimana Kabupaten Ketapang berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa pengecualian selama lima tahun berturut-turut sejak tahun 2015," paparnya.

Menurut Martin, keberhasilan tersebut bukanlah untuk berpuas diri namun sebagai cambuk untuk terus melakukan peningkatan upaya penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan secara tuntas dan konsisten baik pemeriksaan internal maupun eksternal.

Pada kesempatan tersebut Martin Rantan juga menekankan kepada seluruh pimpinan BPD dan para kepala desa untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pengawasan baik pemeriksaan internal maupun eksternal.

"Penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan secara tepat waktu akan dapat meminimalisir resiko yang akan mengarah kepada tindak pidana korupsi," pungkasnya. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini