10 Raperda Akan Bahas Tahun 2020

Editor: Agustiandi author photo
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M.Febriadi menyerahkan berita acara keputusan rapat DPRD Ketapang terkait penetapan Perda Kabupaten Ketapang 2020 kepada Wakil Bupati Ketapang Suprapto Sutrisno 
Ketapang (Suara Ketapang) - DPRD Kabupaten Ketapang akan  membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2020.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Ketapang, Fathol Bari mengatakan, berdasarkan usulan Propemperda Kabupaten Ketapang tahun 2020 yang disampaikan Bupati melalui Sekda, disepakati jumlah Raperda untuk dijadikan Propemperda sebanyak 10 Raperda.

Ia memaparkan, 10 Propemperda tersebut yakni, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Ketapang dan Raperda rencana detail tata ruang kawasan perkotaan.

"Raperda Irigasi, Raperda rencana pembangunan industri kota, Raperda rencana induk pariwisata daerah, Raperda retribusi pelayanan UPT keswan dan kesmavet Kabupaten Ketapang serta Raperda penyelenggaraan pengendalian penduduk, KB dan pembangunan keluarga," paparnya.

“Selanjutnya Raperda penyelenggaraan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan dan Raperda pembentukan perusahaan umum daerah air minum tirta pawan,” sambungnya.

Ia melanjutkan, selain 10 Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Ketapang tahun 2020, DPRD atau Kepala Daerah dapat mengajukan Raperda diluar Propemperda sesuai ketentuan Permendagri nomor 120 tahun 2018.

Permendagri nomor 120 tahun 2018, merupakan perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum. Dimana dalam keadaan tertentu, DPRD atau Kepala Daerah dapat mengajukan Raperda diluar Propemperda kerena alasan.

“Alasan yang dimaksud seperti, mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam. Kemudian menindak lanjuti kerjasama dengan pihak lain, dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan,” jelas dia.

“Selain itu, alasan lain yakni mengatasasi keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi atas suatu Raperda yang dapat disetujui bersama oleh AKD yang menangani bidang pembentukan Perda dan unit menangani bidang hukum Pemda,” timbal Politisi PKB ini.

Terkait uraian 10 Propemperda, dalam rapat paripurna terdapat berbagai masukan. Salah satunya untuk mencantumkan Perda inisiatif tentang Hukum Adat terkait permasalahan di masyarakat.

Menanggapi masukan, Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi menyebutkan, untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari Anggota DPRD akan dibahas pada rapat internal yang kemudian diforumkan pada rapat paripurna berikutnya.

“Saya menyetujui masukan-masukan pada forum rapat paripurna saat ini, itu akan dibahas dalam rapat intenal DPRD sebagai tindaklanjutnya,” ucap Febri. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini