Pura-pura Dibegal, Pria di Ketapang Ketahuan Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

Editor: Agustiandi author photo

Pelaku berinisial AA 27 tahun (kiri) saat diperiksa penyidik Polres Ketapang. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Seorang pria berinisial AA (27), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, mengaku menjadi korban begal dan kehilangan uang perusahaan sebesar Rp22 juta. 

Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa cerita itu hanyalah rekayasa untuk menutupi aksi penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

AA sempat membuat laporan ke Polres Ketapang dan mengaku dibegal di kawasan Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.50 WIB.

“Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Ketapang segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi dan pelapor. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kejanggalan terutama pada keterangan AA yang mengaku sebagai korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (8/10/2025).

Ryan menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara lokasi kejadian, keterangan saksi, waktu, dan rekaman CCTV di sekitar area tersebut. Selain itu, keterangan AA juga terkesan berbelit-belit. Setelah didesak dalam pemeriksaan lebih lanjut, AA akhirnya mengaku bahwa laporan yang dibuatnya adalah palsu.

“AA bahkan sempat melukai dirinya sendiri dengan memukulkan batu ke kepala dan menjatuhkan sepeda motornya di lokasi kejadian untuk memperkuat alibinya,” ujar Ryan.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AA menggunakan uang perusahaan milik pelanggan (customer) untuk keperluan pribadi. Karena panik dan tidak bisa mempertanggungjawabkannya kepada atasan, ia berpura-pura menjadi korban begal.

“Untuk menutupi perbuatannya, AA mengarang cerita seolah-olah dirinya dibegal saat dalam perjalanan,” tutur Ryan.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana kurungan hingga satu tahun empat bulan. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini