Bupati Serahkan Sertifikat ke Warga Tranmigrasi Desa Sungai Pelang dan Sungai Besar

Editor: Agustiandi author photo
Bupati Ketapang Martin Rantan menyerahan sertifikat tanah pada perwakilan warga 
MHU (Suara Ketapang)  - Bupati Ketapang, Martin Rantan menyerahkan sertifikat atas tanah kepada warga transmigrasi di lokasi SP 1 Desa Sungai Besar dan SP 2 Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Senin (11/11/2019).

Adanya penyerahan sertifikat atas tanah tersebut, Pemkab Ketapang menyambut dan terima kasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ketapang dan instansi terkait. Adanya sertifikat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas tanah.

Menurut Bupati Ketapang, Martin Rantan, akibat belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah atau lahan seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan diberbagai wilayah.  Konflik atas lahan, bisa terjadi dikalangan masyarakat, baik antar keluarga dan lain-lain. Tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan.

“Sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” tegas Martin Rantan.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ketapang yang telah memfasilitasi terlaksananya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) d Llokasi SP. 1 Sungai Besar target adalah 350 KK. Terealisasi sebanyak 315 KK atau 945 persil dari target keseluruhan 1.050 persil. Sisa yang belum di proses sebanyak 35 KK atau 105 persil. Untuk SP. 2 Desa Sungai Pelang target  sebanyak  200 KK. Terealisasi sebanyak 186 KK atau 558 persil dari target keseluruhan 600 persil.  Sisa yang belum diproses sebanyak 14 KK atau 42 persil secara lengkap dan cepat.
Foto bersama
“Saya pesan kepada menjaga keluarga penerima sertifikat untuk  sertifikatnya, dijaga betul sertifikat ini, jangan sampai hilang dan manfaatkan sebaik-baiknya untuk pengembangan ekonomi,” tegas Martin Rantan.

Ia menerangkan, tujuan pemerintah dalam program PTSL adalah menjamin legalitas, memberikan proteksi, memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap asetnya, obyeknya dan sesuatu yang berharga yaitu obyek tanah. Untuk itu, Bupati berharap setelah terbit sertifikat dengan melalui proses panjang dan penantian yang cukup lama ini maka jagalah sertifikat ini dengan sebaik-baiknya. Sertifikat tersebut  sebagai bukti hak sangat penting dalam menjamin kepastian hukum. Tapi yang lebih penting jaga tanah atau  lahan tersebut dan dikelola dengan baik. Mengingat kawasan ini rawan kebakaran maka harus menjaga lingkungan disini agar tidak terjadi musibah kebakaran.

Sebelum mengakhiri sambutan, Bupati Ketapang mengajak para kepala desa, para RW maupun RT untuk mendata kembali warganya yang memiliki tanah namun belum memiliki legalitas. Data tersebut disampaikan ke BPN, agar dilakukan program legalitas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang berkelanjutan.

“Saya berharap masyarakat desa sungai besar dan desa sungai pelang untuk sanggup bersama-sama menjaga supaya daerah kita ini tetap kondusif dan aman,” pungkasnya (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini