-->

Mahasiswa Desak Penanganan Kasus Pembakaran Rumah di Air Upas Dipercepat

Editor: Agustiandi author photo

Aksi unjuk rasa Solmadapar di depan Kantor Gubernur Kalbar diwarnai pembakaran ban sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan kasus pembakaran rumah di Desa Air Upas, Kabupaten Ketapang, Jumat (17/4/2026). (ist) 
Pontianak (Suara Ketapang) – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Kalimantan Barat (Solmadapar) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (17/4/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas penanganan kasus pembakaran rumah di Desa Air Upas, Kabupaten Ketapang, yang dinilai belum tuntas dan meresahkan masyarakat.

Dalam aksi itu, massa membawa sejumlah spanduk serta menyuarakan tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas dan mempercepat penyelesaian kasus.

Sekretaris Jenderal Solmadapar, Asef, dalam orasinya menyoroti kinerja aparat kepolisian, yang dinilai belum maksimal dalam menangani perkara tersebut.

“Kami menilai penanganan kasus ini masih lamban, meskipun sudah melibatkan Polres Ketapang dan Polda Kalbar,” ujar Asef.

Ia juga mengungkapkan, kondisi keamanan di Desa Air Upas hingga kini belum sepenuhnya kondusif. Warga disebut masih diliputi rasa takut akibat dugaan teror yang belum berhenti.

“Masyarakat belum mendapatkan jaminan rasa aman. Situasi ini masih menimbulkan keresahan di tengah warga,” katanya.

Selain mendesak percepatan penanganan kasus, Solmadapar juga meminta Gubernur Kalimantan Barat segera memberikan pernyataan resmi terkait situasi tersebut.

Mereka menilai, peran pemerintah daerah sangat penting dalam meredam konflik serta menjamin keamanan masyarakat, termasuk dengan mendorong dilaksanakannya rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kami meminta gubernur segera mengambil langkah konkret dan memberikan pernyataan resmi terkait persoalan di Air Upas,” tegas Asef.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait tuntutan massa. (Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini