Dewan Pengawas PDAM : 'Direktur PDAM Definitif Ketapang Harus Miliki SIM'

Editor: Agustiandi author photo
Dewan Pengawas PDAM Ketapang Juta
Ketapang (Suara Ketapang) - Pemerintahan Kabupaten Ketapang memalui tim seleksi kini tengah membuka pendaftaran bagi calon direktur definitif PDAM Ketapang.

Dewan pengawas PDAM Ketapang Juta, berharap tim seleksi direktur PDAM Ketapang definitif dapat melakukan proses dan tahapan seleksi secara objektif dan transparan.

Menurut Juta, tahapan awal adalah seleksi administrasi. Seleksi awal tersebut dinilai merupakan hal yang terpenting, karena dapat menjadi dasar bagi para bakal calon untuk maju sebagai calon direktur PDAM Ketapang definitif.

"Sebagai SIM bagi para balon direktur PDAM sesuai Permen PUPR nomor 15 tahun 2018 tentang SKKNI yaitu Sertifikat Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman atau pemberitahuan dari tim seleksi," jelas Juta, Rabu (13/11/2019).

Ia menjelaskan pada syarat khusus poin 3 dimana diutamakan bagi yang sudah lulus pelatihan manajemen air minum baik diluar maupun dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah dari lembaga yang sudah terakreditasi.

Ia mencontohkan, bagi tukang ledeng harus memiliki sertifikat pelatihan manajemen air minum tingkat utama, sementara untuk direktur harus memiliki sertifikat dari BNSP LSP AMI atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi Lembaga Sertifikat Profesi Air Minum (LSP AMI).

"Nah harapan dan saran kami dari Dewan Pengawas PDAM Ketapang karena tidak masuk dalam tim, maka syarat ini bagi bacalon direktur harus menjadi perhatian dan diutamakan, kalau tidak nanti sama halnya dengan masa lalu, tes atau seleksi ini hanya formalitas, hingga dalam menjalankan tugas tidak kompeten dan akhirnya keadaan PDAM ibarat hidup enggan mati tak mau, karena kita proses rekrutmen tidak profesional, maka sama saja ibarat kita membeli kucing dalam karung," tuturnya.

Pihaknya pun berharap kepada tim agar tegas. Bagi pelamar yang tidak memiliki sertifikat kompetensi dicoret dan dinyatakan tidak lulus administrasi.

Juta mengatakan, tim seleksi harus bisa membedakan sertifikat kompetensi dengan sertifikat diklat biasa, dimana sertifikat kompetensi ada masa berlakunya sementara sertifikat diklat biasa tidak memiliki masa berlaku.

"Nah yang dimaksud syarat tersebut ada masa berlakunya sesuai Permenpupr nomor 15 tahun 2018, kalau tim tidak menitik beratkan syarat ini sesuai peraturan yang ada maka hasilnya nanti bisa cacat hukum dan tim bisa diPTUNkan," Tutupnya. 
Share:
Komentar

Berita Terkini