![]() |
| Terminal baru Bandara Rahadi Oesman Ketapang masih dalam proses penyelesaian fasilitas pendukung, Kamis (19/2/2026). (Suarakalbar.co.id/Agustiandi). |
Pemerintah memastikan proyek tetap berlanjut dengan pengawasan ketat dan ditargetkan rampung sepenuhnya dan diharapkan dapat difungsikan sebelum arus mudik Lebaran 2026.
Kepala Kantor UPBU Kelas II Rahadi Oesman Ketapang, Dwi Muji Raharjo, menyampaikan, penyedia jasa diberikan kesempatan kedua selama 40 hari kalender, terhitung 20 Februari hingga 31 Maret 2026.
“Tambahan waktu ini diberikan setelah evaluasi menyeluruh terhadap progres fisik, kesiapan material, kemampuan teknis penyedia, serta aspek administratif,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis (19/2/2026).
Menurut Dwi, keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, serta PMK Nomor 84 Tahun 2025 yang mengatur kelanjutan pekerjaan lintas tahun anggaran dengan batas maksimal 90 hari kalender.
Dwi menjelaskan, kesempatan kedua ini dituangkan dalam addendum kontrak. Di dalamnya diatur batas akhir penyelesaian hingga 31 Maret 2026, pencairan jaminan pelaksanaan, perpanjangan jaminan uang muka, serta target progres mingguan yang akan dievaluasi secara berkala.
Dwi menegaskan, proyek pembangunan terminal tetap mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
Baca juga : Menanti Wajah Baru Terminal Bandara Rahadi Oesman, Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Ia memahami tingginya harapan masyarakat Ketapang terhadap selesainya terminal baru tersebut, terutama untuk mendukung kelancaran transportasi udara saat musim mudik Lebaran.
“Kami berupaya maksimal agar pekerjaan dapat diselesaikan sebelum Hari Raya, sehingga terminal baru bisa segera dioperasikan dan dimanfaatkan masyarakat,” katanya.
Meski mengejar percepatan, ia memastikan aspek keselamatan, mutu pekerjaan, serta kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas. Pengawasan, lanjutnya, dilakukan lebih ketat dan berlapis. Seluruh tahapan pekerjaan juga didokumentasikan.
Dwi menambahkan, apabila penyedia tidak memenuhi kewajiban sesuai addendum kontrak, pihaknya akan menempuh langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komitmen kami jelas, pekerjaan harus selesai dengan baik, sesuai aturan, dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat Ketapang,” pungkasnya. (Ndi)
