Kasus Korupsi Dana ADD DD Desa Tanjung Pasar Masuk Tahap Dua

Editor: Agustiandi author photo
Kejaksaan Negeri Ketapang menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan, Kamis (28/11/2019)
Ketapang (Suara Ketapang) - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan memasuki tahap dua.

Kasus rasuah yang menjerat mantan Pj Kepala Desa dan Bendahara Desa tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Ketapang.

Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat laporan palsu untuk mencairkan anggaran pembangunan fiktif yang
terindikasi merugikan negara hingga mencapai Rp689 juta.

Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengungkap pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kaus ADD DD Desa Tanjung Pasar dari Polres Ketapang.

“Dua tersangka tersebut yakni mantan Pj Kades Desa Tanjung Pasar yakni M Hasan serta Bendahara Desa, Heri Yunanda,” katanya saat menggelar konferensi pers di aula kantor Kejari Ketapang, Kamis (28/11/2019).

Agus menyebut, kedua tersangka  diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).

“Keduanya melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tidak melaksanakan beberapa item pembangunan atau ada pembangunan fiktif namun membuat laporan palsu untuk mencairkan dana tersebut sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 689 juta,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan kalau saat ini kedua tersangka sudah diamankan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian mengikuti proses hukum lanjutan dan akan dibawa ke Lapas Pontianak untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

“Rencana hari ini kedua tersangka kita bawa ke Pontianak untuk dilakukan penahanan di Lapas Pontianak,” imbuhnya. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini