Pemda Ketapang Lakukan Percepatan Penurunan Angka Kemiskinan

Editor: Agustiandi author photo

Sosialisasi Pedoman Teknis Percepatan penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Ketapang, di Aula Bappeda Ketapang, Senin (4/11/2019).
Ketapang (Suara Ketapang) -  Kepala Bappeda Ketapang Z Harto SE, M.Si menerangkan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 45 tahun 2019 tentang pedoman teknis percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Ketapang yang merupakan salah satu upaya  bersama dalam percepatan penurunan angka kemiskinan.

"Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan dapat memahami dan mengetahui posisi kemiskinan Ketapang masih berada pada posisi yang sama sejak tahun 2016," katanya saat Sosialisasi Pedoman Teknis Percepatan penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Ketapang, Senin (4 November 2019) di Aula Bappeda Ketapang.

Yaitu ke tiga termiskin setelah Kabupaten Melawi dan Landak. dari data yang dirilis BPS provinsi Kalimantan Barat pada 4 september 2019, dapat di lihat walaupun persentase kemiskinan di Ketapang mengalami penurunan dari 11,02% menjadi 10,93%. akan tetapi dari jumlah jiwa mengalami peningkatan.Hal ini dikarenakan adanya pertumbuhan penduduk. ini artinya angka penduduk miskin Ketapang tidak berkurang tetapi bertambah.

Oleh karena itu penanganan kemiskinan di kabupaten ketapang harus dilakukan secara komprehensif dan langkah awal dalam pelaksanaan penanganan ini adalah dengan menyiapkan aturan hukum yang menjadi guideline bagi stakeholder yang ada di Kabupaten Ketapang dalam upaya penanggulangan kemiskinan secara bersinergi.

"Kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang sangat kompleks. Bukan hanya masalah pendapatan, kemiskinan juga menyangkut kerentanan dan kerawanan orang atau sekelompok orang, baik laki-laki maupun perempuan untuk menjadi miskin," ucapnya. 

"Kemiskinan dapat mengambil bentuk lain, seperti lemahnya kapabilitas, lemahnya kelembagaan dan kerentanan. Wujud kemiskinan tersebut saling berhubungan dan merupakan suatu pola kemiskinan.

Ia mengatakan pendapatan yang rendah menjadi sebab ketidakmampuan seseorang untuk memperoleh atau memenuhi pola hidup yang layak. rendahnya pendapatan dan kapabilitas terjadi salah satunya karena tidak adanya dukungan kelembagaan yang dapat melindungi dan memfasilitasi masyarakat miskin. permasalahan kemiskinan yang cukup kompleks membutuhkan intervensi perangkat daerah di pemerintahan secara bersama dan terkoordinasi.
Selanjutnya Kabag Kesra Setda Ketapang, H.Satuki Huddin M.Si menjelaskan selama ini penanganannya selama ini cenderung parsial dan tidak berkelanjutan. Setelah dicermati, persoalan mendasar adalqh tidak adanya pedoman teknis dalqm penanggulangan kemiskinan. Karena itu, melalui Perbup nomor 45 tahun 2019, diharapkan peran dunia usaha dan masyarakat menjadi optimal.

Dijelaskan bahwa Keberhasilan penanggulangan kemiskinan sangat tergantung dari kemampuan mengidentifikasikan sasaran penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan. selain itu penanganan masalah kemiskinan di Kabupaten Ketapang harus dilakukan secara terintegrasi dengan kegiatan-kegiatan lintas sektoral. dan yang paling utama harus didukung dengan basis data yang lengkap sehingga setiap program penanggulangan kemiskinan di setiap OPD di kab. ketapang harus mengacu pada data yang valid. (Humas Pemkab Ketapang)

Share:
Komentar

Berita Terkini