Pj Kades dan Bendahara Desa Tanjung Pasar Diduga Korupsi Uang ADD DD Rp689 Juta

Editor: Agustiandi author photo
Kedua orang tersangka kasus korupsi dana desa di Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang 
Ketapang (Suara Ketapang) - Polres Ketapang telah melimpahkan Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kamis (28/11 /2019).

Kasus yang menjerat mantan Pj Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Tanjung Pasar yang kini berstatus tersangka tersebut diduga telah membuat laporan palsu untuk mencairkan anggaran pembangunan fiktif.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto melalui Anggota Unit Tipikor Polres Ketapang, Aiptu Manurung, mengatakan kalau kasus dugaan korupsi DD dan ADD tersebut terungkap dari adanya laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihaknya.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka dengan melakukan pembayaran pekerjaan tahun 2016 menggunakan anggaran tahun 2017," katanya, Kamis (28/11 /2019).

"Selain itu setelah diselidiki lebih lanjut ditemukan adanya 3 pembangunan fiktif atau tidak dilaksanakan diantaranya pembangunan jembatan, rehab jalan rambat beton serta rehab gedung serbaguna yang laporan mereka untuk pencairan 100% pekerjaan itu selesai,” timpalnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan kalau ada sejumlah uang yang tidak di silpakan namun dipegang oleh Pj kepala Desa dengan alasan untuk membeli bahan-bahan untuk keperluan pembangunan di Desa Tanjung Pasar.

“Setelah di periksa oleh saksi ahli diketahui jumlah kerugian akibat perbuatan para tersangka ini mencapai Rp 689 juta,” tandasnya. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini