![]() |
| Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo mencoret dua foto anggotanya dalam upacara pemecatan di Mapolres Kayong Utara, Selasa (7/4/2026). (ist) |
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo dan diikuti seluruh jajaran personel.
Dua anggota yang di-PTDH yakni Aipda AK dan Briptu AS. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat, masing-masing terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Ini merupakan komitmen Polri untuk melakukan tindakan tegas terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses PTDH terhadap Aipda AK membutuhkan waktu cukup panjang karena harus menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta melalui tahapan sidang kode etik di internal kepolisian.
Menurutnya, seluruh proses telah dilalui sesuai ketentuan, mulai dari upaya hukum banding hingga kasasi, sebelum akhirnya diputuskan dalam sidang kode etik.
“Prosesnya memang memerlukan waktu karena harus melalui tahapan sesuai peraturan yang berlaku di institusi kepolisian,” jelasnya.
Saat ini, kedua mantan anggota tersebut tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang. Aipda AK telah berstatus narapidana, sementara Briptu AS berstatus desersi.
Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar tidak melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.
“Kepada seluruh anggota Polri, saya berharap untuk memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya serta tidak melakukan pelanggaran, karena akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ndi)
