622 CPNS Ketapang Tak Lolos Seleksi Administrasi

Editor: Agustiandi author photo
Kabid Pengadaan dan Mutasi ASN BKPSDM Kabupaten Ketapang, Endo
Ketapang (Suara Ketapang) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang resmi mengumumkan kelulusan seleksi administrasi CPNS tahun 2019. Hasilnya 622 orang pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias tidak lulus.

Kabid Pengadaan dan Mutasi ASN BKPSDM Kabupaten Ketapang, Endo,mengatakan total melamar CPNS sebanyak 3.237 orang, namun yang tidak lulus sebanyak 622 orang. Angka ketidak lulusan tersebut pun dinilai sangat tinggi.

“Total pelamar 3.237 orang, yang lulus 2.615 orang, sementara yang tidak lulus seleksi administrasi sebanyak 622 orang. Dari 622 orang ini ada 115 orang yang tidak menyampaikan berkas, 10 yang menyampaikan berkas tapi terlambat, sisanya 497 TMS dengan berbagai sebab,” papar Endo, Senin (16/19/2019).

Endo menjelaskan, beberapa sebab yang membuat pelamar dinyatakan tidak lulus administrasi diantaranya adalah tidak melampirkan fotocopy ijazah yang dilegalisir, mengupload scan ijazah yang tidak asli sementara yang diminta adalah scan ijazah asli bukan fotocopy.

“Legalisir KTP itu seharusnya dilegalisir di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tapi ada kita temukan yang melegalisir malah camat,” ujar Endo.

Setelah pengumuman seleksi administrasi, BKPSDM Kabupeten Ketapang  memberikan kesempatan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus untuk menyaggah hasil yang diumumkan. Masa sanggah tersebut dimulai pada 17 hingga 19 Desember 2019.

“Masa sanggah diberikan kepada pelamar untuk meminta petugas memverifikasi ulang berkas yang diberikan kepada BKPSDM. Kalau memang hasil verfikasi membenarkan pelamar maka pelamar tersebut diterima, namun jika sebaliknya sangahan dari pelamar tersebut ditolak,” papar Endo.

Endo menekankan, masa sanggah bukan masa perbaikan berkas lamaran. Masa sanggah adalah kesempatan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus untuk menyanggah hasil verfikasi dari BKPSDM Ketapang.

“Kalau ada yang merasa saya ini benar, boleh diajukan sanggah, tapi kalau udah yakin salah sendiri buat apa disanggah hasilnya juga pasti ditolak,” timpalnya.

Selain dapat dilakukan di akun masing-masing, cara sanggah juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung ke Kantor BKPSDM Kabupaten ketapang mulai 17 hingga 19 Desember ini. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini