7 Kecamatan Belum Penuhi Kuota Minimal Pendaftaran Panwascam

Editor: Agustiandi author photo
Aktivitas pemberkasan di Kantor Bawaslu Kabupaten Ketapang
Ketapang (Suara Ketapang) - Penerimaan berkas pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) oleh  Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Ketapang secara resmi telah ditutup, Selasa (3/12/2019) pukul 00:00 WIB.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Nuriyanto mengatakan, dari 20 kecamatan di Kabupaten Ketapang, tercatat tujuh kecamatan yang jumlah pendaftarnya masih belum memenuhi kuota jumlah minimal pendaftaran. Khusus tahapan penerimaan Berkas Pendaftaran ini sudah dilakukan sejak hari Rabu (27/11/2019), hingga Selasa (03/12/2019).

"Tujuh kecamatan tersebut masing-masing Kecamatan Marau tiga orang, Kecamatan Nanga Tayap empat orang, Kecamatan Air Upas tiga Orang, Kecamatan Singkup tiga orang, Kecamatan Pemahan empat orang dan Kecamatan Sungai Melayu Rayak lima orang," papar Nuriyanto.

Nuriyanto menjelaskan, mengacu pada ketentuan yang mengatur ambang batas jumlah pendaftar, sekurangnya  harus memenuhi paling sedikitnya enam orang pendaftar untuk masing-masing Kecamatan.

"Jika tidak memenuhi batas kuota tersebut, maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran khusus untuk kecamatan yang masih kurang saja," ujarnya.

Berdasarkan catatan Bawaslu Kabupaten Ketapang, hingga Selasa malam pukul 00.00 WIB, Jumlah pendaftar sebanyak 162 orang yang terdiri dari 130 orang laki-laki dan 32 orang perempuan.

"Hingga batas waktu pendaftaran berakhir, masih tercatat sebanyak 12 orang yang masih belum lengkap syarat administrasi pendaftarannya dari total 162 orang yang pendaftar," imbuhnya.

Teknis pendaftaran dilakukan dengan cara diantarkan langsung ke alamat Kantor BAWASLU Kabupaten Ketapang Jalan Gatot Subroto No. 188 B-C Desa Payak Kumang Kecamatan Delta Pawan.  Hal ini dilakukan agar penerimaan berkas dapat terkoordinir satu tempat dan lebih efektif pendataannya.

Setiap pendaftar diharuskan melewati tiga tahapan, prosedur administrasi, dimulai dari registrasi pendaftaran, pemeriksaan berkas hingga pengisian angket secara online yang memuat biodata peserta seleksi. 

Berkas pendaftaran yang sudah diperiksa akan diberikan bukti serah terima yang berisi syarat sudah lengkap atau belum lengkap oleh petugas. Tindakan ini dilakukan agar pendaftar tidak merasa dicurangi jika suatu saat di temukan kekurangan syarat-syarat pendaftaran. 

Namun demikian, terhadap para Pendaftar diwajibkan melakukan pengisian angket secara online menggunakan fasilitas dua  unit perangkat komputer yang telah di sediakan oleh panitia. 

Tidak sedikit peserta yang terhambat dalam melakukan pengisian angket karena tidak memiliki email, sehingga para pendaftar harus membuat email terlebih dahulu baru melakukan pengisian Angket Peserta Calon Panitia Pengawasan, yang berisikan pertanyaan tentang Pelayanan BAWASLU Kabupaten Ketapang dan data diri peserta seleksi. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini