Surat edaran yang ditetapkan pada 9 Juli 2026 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang ingin mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak hari pertama sekolah.
Kehadiran ayah dinilai bukan sekadar mengantar, tetapi juga menjadi bentuk dukungan emosional yang dapat membangun semangat dan rasa percaya diri anak saat memulai tahun ajaran baru.
"Gerakan GAMAS bertujuan memperkuat peran ayah dalam keluarga, mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045, sekaligus menjadi salah satu upaya mengurangi fenomena fatherless," papar Bupati.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, kepala satuan pendidikan, serta pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta memberikan dukungan terhadap pelaksanaan gerakan tersebut.
Khusus bagi instansi pemerintah dan dunia usaha, pimpinan diminta memberikan kesempatan kepada pegawai atau karyawan yang memiliki anak usia sekolah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
"Pengaturan jam kerja diharapkan dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu pelayanan publik maupun operasional instansi dan perusahaan," tegasnya.
Orang nomor satu di kabupaten Ketapang tersebut juga meminta agar camat, lurah, dan kepala desa untuk aktif mensosialisasikan pentingnya peran ayah dalam pengasuhan serta mendorong partisipasi keluarga melalui berbagai forum kemasyarakatan.
Di lingkungan sekolah, kepala satuan pendidikan diminta menginformasikan pelaksanaan GAMAS kepada orang tua atau wali murid, memfasilitasi keterlibatan ayah, serta memperkuat kemitraan antara sekolah dan keluarga.
Pemkab Ketapang juga mengimbau seluruh pihak yang berpartisipasi mendokumentasikan pelaksanaan GAMAS dalam bentuk foto. Dokumentasi tersebut dapat diunggah melalui tautan yang telah disediakan pada periode 13–17 Juli 2026.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi budaya yang memperkuat peran keluarga dalam mendukung pendidikan anak. (Ad)
