Kuala Tolak Akan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Editor: Agustiandi author photo
Penandatanganan dokumen bersama dalam acara Konsultasi Publik dan Sosialisasi Penyusunan Materi Teknis RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Potensial Cepat Tumbuh  Koala Tolak- Koala Satong di Kabupaten Ketapang
Ketapang (Suara Ketapang) - Pemerintah Kabupaten Ketapang akan menjadikan Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara  menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Sekretaris Daerah Kabupaten Farhan mengatakan, kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak - Kuala Satong merupakan satu diantara 24 Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Ketapang nomor 3 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ketapang tahun 2015-2035.

"Pemerintah Kabupaten Ketapang telah membentuk tim koordinasi penataan ruang daerah Kabupaten Ketapang melalui keputusan Bupati Ketapang nomor 98/DPUTR-A/2019 tanggal 22 Januari 2019 tentang pembentukan tim koordinasi penataan ruang daerah Kabupaten Ketapang," jelas Farhan, Kamis (19/12/2019).

Farhan melanjutkan, satu diantara tugas tim koordinasi penataan ruang tersebut yakni mengkoordinasikan penyusunan rencana tata ruang Kabupaten Ketapang dan rencana tata ruang kawasan strategis Kabupaten dengan mempertimbangkan pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan melalui kajian lingkungan hidup strategis.

"Langkah selanjutnya, setelah tersusunnya materi teknis RDTR dan peraturan zonasi kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak - Kuala Satong ini akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) bersama DPRD Kabupaten Ketapang yang sebelumnya terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi persetujuan substansi dari pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia," ujar Farhan.
Sekretaris Daerah Kab. Ketapang, H.Farhan, Ketua DPRD Kab.Ketapang, Ketua Komisi IV DPRD Kab.Ketapang, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kab.Ketapang, Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Prov. Kalbar berfoto bersama saat Konsultasi Publik dan Sosialisasi Penyusunan Materi Teknis RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Potensial Cepat Tumbuh  Koala Tolak- Koala Satong di Kabupaten Ketapang yang bertempat di Hotel Aston Ketapang, Senin (16/12/2019). 
Pemerintah Kabupaten Ketapang sendiri telah memiliki peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ketapang Tahun 2015-2035, dimana di dalamnya terdapat kawasan strategis yang terdiri dari Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) yang perlu disusun rencana detail tata ruangnya.

"Pada Tahun Anggaran 2019 ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan penyusunan materi teknis RDTR dan peraturan zonasi kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak - Kuala Satong di Kabupaten Ketapang, oleh karena itu, pemerintah kabupaten ketapang menyambut baik dan mengucapkan terima kasih," sebutnya.

Farhan berharap RDTR ini nantinya dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Ketapang sehingga terwujudnya kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak - Kuala Satong sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang aman, nyaman, produktif, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini