Martin Rantan Lantik Empat Kades Pemilihan Antar Waktu

Editor: Agustiandi author photo
Bupati Ketapang Martin Rantan saat berjabat tangan dengan satu diantara kades yang baru saja ia lantik 
Ketapang (Suara Ketapang) – Bupati Ketapang Martin Rantan melantik dan pengambilan sumpah janji empat kepala desa hasil pemilihan antar waktu. Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut di laksanakan di  Pendopo Bupati Ketapang, Senin (9/12/2019).

Empat Kades yang di lantik oleh Bupati Ketapang Martin Rantan tersebut masing masing Ariyanto sebagai Kades Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong, Budi Purnomo sebagai Kades Lembah Hijau I Kecamatan  Nanga Tayap, Adul K sebagai Kades Membuluh Baru Kecamatan Air Upas dan Leonardus Jentelon sebagai Kades Randai Kecamatan Marau.

Martin Rantan mengatakan, keempat kades tersebut akan memimpin desa masing-masing hingga tahun 2022 mendatang. Sebelumnya pelantikan ini, telah dilakukan pemilihan antar waktu karena terjadi kekosongan jabatan pada desa tersebut. Penyebab kekosongan pun beragam mulai dari adanya masalah pada kades yang lama  hingga ikut mencalonkan diri pada pemilihan legislatif pada Pileg 2019 kemarin.

Martin Rantan menekankan kepada  para kepala desa yang baru dilantik untuk segera menyelesaikan proses ADD tahap III supaya bisa menyelesaikan pembangunan yang berasal dari dana alokasi desa tahun 2019 dan memaksimalkan serapan alokasi dana desa.

“Segera persiapkan rancangan APBDes untuk pelaksanaan tahun 2020,” katanya.

Supaya proses pelayanan lebih maksimal, Martin menyarankan para kepala desa untuk mempersiapkan pengadaan solar sell sebagai sumber energy listrik di kantor kantor desa masing-masing. Ia juga mengharapkan para Kepala desa tidak bekerja sendiri dalam proses pelaksanaan ADD harus menjalin kerja sama dengan para perangkat yang ada.

“Dalam mengelola ADD, Jangan bekerja seperti tukang sate, mulai dari memotong kambing, menguliti hingga membakar sate dan menyajikan sendiri semuanya sendiri tidak memperdulikan lagi perangkat yang lain,” katanya.

Dalam menyelenggarakan proses pemerintahan desa harus sering berkoordinasi dengan babinkamtibmas, dan Babinsa. “Keputusan keputusan tentang pemerintahan desa harus dibahas dengan BPD dan komponen yang ada jagan di putuskan sendiri termasuk dalam pembentukan badan milik desa melalui Perdes “ harapnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini