Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Suprapto S |
Suprapto S menekankan setiap orang pribadi dan atau usaha
yang melakukan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet baik
yang ada di habitat alami dan diluar habitat alami harus mempunyai izin sesuai
peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Setiap bangunan walet harus memiliki izin mendirikan
bangunan (IMB), dan dalam rangka penataan dan penertiban khusus bangunan walet
yang sudah berdiri akan dilakukan pemutihan perizinan IMB,” kata Suprapto pada
sambutannya.
Ia mengatakan pemegang izin usaha pengelolaan dan
pengusahaan sarang burung walet diwajibkan menjaga ketertiban, keamanan,
kebersihan dan kesehatan serta keindahan dilingkungan tempat usahanya.
“Pemegang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang
burung walet juga wajib mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran
lingkungan dan mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku lainnya berkaitan dengan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung
walet,” tegasnya.
Ia mengatAkan, pemegang izin usaha pengelolaan dan
pengusahaan sarang burung walet dilarang mengelola dan mengusahakan sarang
burung walet di sekitar lokasi atau tempat peribadatan, perkantoran pemerintah,
sarana pendidikan, rumah sakit, klinik kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.
“Melaksanakan pendataan wajib pajak sarang burung walet, meningkatkan
peran camat, kepala desa dan lurah dalam rangka pendataan pajak daerah, termasuk
pajak sarang burung walet serta memberikan peringatan, sanksi sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjut Suprapto harus dilakukan dalam rangka
menata, mengatur, menertibkan, mengawasi dan memantau kegiatan pengelolaan dan
pengusahaan sarang burung walet serta menajaga kelestarian habitat dan populasi
burung walet. (Ndi)