Polisi tengah memperlihatkan dua orang tersangka sabu dan barang bukti |
Kapolsek Manis Mata IPTU Suhud Try Haryatmo mengungkapkan, keduanya
ditangkap di lokasi salah satu cafe yang terletak di Dusun Kebanteng Tengah
Desa Danau Buntar Kecamatan Kendawangan, Senin malam (27/1/2020) sekitar pukul
23.00 WIB.
"Berawal mendapatkan
informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkotika jenis
Sabu-sabu, selanjutnya saya beserta
anggota melaksanakan penyelidikan di Desa Sungai Buluh kecamatan Manis Mata dan
ternyata tersangka sudah bergeser ke Desa Danau Buntar Kecamatan
Kendawangan," jelasnya, Rabu (29/1/2020).
Ia melanjutkan, kemudian dilakukan pengejaran sehingga ditemukan
tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu-sabu dan dilakukan
penangkapan. Dari hasil pengeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan
barang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka dalam tas
miliknya.
“Barang bukti yang diamankan sabu-sabu 10 paket seberat 10 gram
lebih, 75 buah kantong plastik klip kecil kosong, dua buah handphone, satu buah
kepala bong alat hisap sabu, satu buah tabung kaca kecil, dua sendok sabu dari
sedotan, satu buah botol bekas permen karet tempat menyimpan sabu, satu buah tas pinggang warna coklat, satu
buah gunting, dua buah pipet sedotan dan uang Rp2. 319.000,” paparnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti dilakukan pemeriksaan di Polsek
Manis Mata dan selanjutnya di giring ke Polres Ketapang untuk mendapatkan penyelidikan lebih lanjut. (Ndi)