Kendawangan (Suara Ketapang) – Ratusan
karyawan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery mengikuti kegiatan donor
darah untuk memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional
Tahun 2020. Aksi sosial ini dihadiri langsung oleh Perwakilan General Manager
Site PT WHW, Gao Guangci dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yang
diwakili Sekertaris Kecamatan Kendawangan Ya’isnajuarsa di Klinik PT WHW di
Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (28/01/2020).
Perwakilan General Manager Site PT
WHW, Gao Guangci mengatakan, aksi sosial ini merupakan kegiatan rutin yang
dilakukan PT WHW sebagai bentuk kepatuhan melaksanakan salah satu kewajiban
Perseroan pada Program K3. “Tujuan kami menggelar aksi sosial ini untuk
memperingati Bulan K3 Nasional, sekaligus berkontribusi nyata ke masyarakat dengan
membantu saudara-saudara kita yang dirawat di rumah sakit daerah Ketapang”,
kata Gao Guangci, Perwakilan General Manager Site PT WHW.
Menurut Kepala Unit Transfusi
Darah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Agoesdjam Ketapang - Enny, dr SpPK(K),
Kabupaten Ketapang membutuhkan sedikitnya 400 kantong darah setiap bulan untuk
memenuhi kebutuhan para pasien di empat rumah sakit.
“Kantong darah yang diperoleh dari
aksi sosial Karyawan PT WHW akan disalurkan ke RSUD Dr. Agoesdjam, Rumah Sakit Fatima, Rumah Sakit Ibu dan Anak
Permata Bunda, dan RSUD Sultan Muhammad Jamaludin,”
ujar Enny, dr SpPK(K).
Sementara itu, Perwakilan Muspika
Kendawangan Ya’isnajuarsa mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan
Manajemen PT WHW yang sangat peduli membantu masyarakat sekitar.
“Kami sangat berterima kasih dengan
banyaknya kantong darah yang terkumpul dari aksi sosial ini. Kami berharap
kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan”, ujar Ya’isnajuarsa.
Aksi sosial seperti ini digelar
secara serentak secara nasional mulai 12 Januari 2020 hingga 12 Februari 2020.
Arahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 328 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan bulan keselamatan
dan kesehatan kerja nasional tahun 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Mineral
dan Batubara Nomor 185.k/37.04/DJB/2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan
keselamatan pertambangan mineral dan batu bara. (Ndi)