-->

Bos PT SRM Jadi Saksi, Sebut Liu Xiaodong Terlibat Pencurian Dinamit dan Listrik

Editor: Agustiandi author photo

Bos PT SRM Muhammad Pamar Lubis (baju biru) saat mengucap sumpah sebagai saksi pada perkara pencurian bahan peledak dengan terdakwa WNA Liu Xiaodong di ruang sidang PN Ketapang, Selasa (3/3/2026). (Suarakalbar.co.id/Agustiandi) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Sidang ketiga perkara dugaan pencurian dan penguasaan ilegal tambang emas dengan terdakwa warga negara Tiongkok, Liu Xiaodong, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (3/3/2026) sore.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi, terdiri dari tiga warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia. Salah satu saksi kunci ialah mantan Direktur PT SRM, Muhamad Pamar Lubis. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno itu dimulai sekitar pukul 15.17 WIB.

Tiga saksi WNA tidak dapat berbahasa Indonesia sehingga satu penerjemah turut dihadirkan dalam persidangan. Adapun terdakwa Liu Xiaodong yang didampingi kuasa hukumnya turut dihadirkan pada sidang tersebut. 

Di hadapan majelis hakim, Pamar Lubis menyatakan dirinya menjabat Direktur PT SRM sejak perusahaan berdiri pada 2012 hingga sekitar empat atau lima bulan lalu.

“Saya direktur sejak awal berdiri. Waktu itu saya mengurus perizinan, termasuk izin dinamit dan urusan ke pemerintahan,” ujarnya.

Terdakwa Liu Xiaodong saat dihadirkan di ruang sidang PN Ketapang, Selasa (3/3/2026) sore. (Suarakalbar.co.id/Agustiandi) 
Ia mengaku kini sudah tidak lagi menjabat direktur dan menyebut dirinya disingkirkan dari jabatan tersebut. PT SRM sendiri merupakan perusahaan pertambangan emas yang saat ini dikuasai manajemen baru. Perubahan manajemen itu, kata dia, telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam struktur kepemilikan saham sebelumnya, Pamar Lubis memegang 5 persen saham. Sementara mayoritas dikuasai Li Ciang Jin yang disebut sebagai investor utama.

Pamar mengaku mengenal Liu Xiaodong sebagai penerjemah Li Ciang Jin.

Dalam kesaksiannya, Pamar membeberkan dugaan penguasaan lokasi tambang secara paksa yang terjadi pada 26 Juli 2023. Informasi itu, menurut dia, diterima dari Kepala Teknik Tambang (KTT) yang menjadi perwakilan perusahaan di lapangan.

Ia menyebut Liu Xiaodong bersama sejumlah orang datang pada waktu subuh dan mengusir Tenaga Kerja Asing (TKA) maupun pekerja WNI dari lokasi tambang.

“Mereka pakai topeng. Setelah karyawan keluar, lokasi dikuasai. Garis polisi dibongkar dan mereka menambang emas,” katanya.

Selain itu, ia juga mengungkap dugaan pencurian bahan peledak milik perusahaan. Dinamit tersebut, kata dia, dibeli sekitar setahun sebelum produksi dimulai, dengan total pengadaan 50 sampai 60 ton dari PT Pindad.

Bahan peledak itu, menurut Pamar Lubis, memiliki izin dari Mabes Polri dan disimpan di tiga gudang khusus di lokasi tambang. Kunci gudang dipegang pihak kepolisian dan Kepala Teknik Tambang.

“Sejak dibeli pada 2022, belum pernah digunakan karena RKAB belum disahkan,” ujarnya.

Namun, ia mengaku mendapat laporan bahwa pintu gudang dirusak dan seluruh isi di dalamnya hilang. Ia menuding Liu Xiaodong dan kelompoknya sebagai pihak yang mengambil bahan peledak tersebut.

Selain dinamit dan detonator, Pamar Lubis juga menyebut penggunaan listrik tanpa hak saat lokasi dikuasai. Ia mengaku mengetahui lonjakan pemakaian listrik dari pihak PLN UP3 Ketapang yang menghubunginya langsung.

“Kalau tidak beroperasi sekitar Rp100 juta per bulan. Kalau pabrik beroperasi bisa Rp500 sampai Rp600 juta per bulan. Dan itu kami yang membayar,” katanya.

Ia memperkirakan total kerugian akibat pencurian bahan peledak dan perlengkapan lainnya mencapai Rp4 miliar hingga Rp6 miliar, meski tidak mengingat angka pastinya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini