Bupati Ketapang Martin Rantan |
Surat himbauan bernomor 360/0108/BPBD-A/2020 tertanggal 18 Maret
2020 tersebut ditujukan ke masing-masing kepala OPD, Pimpinan BUMN/BUMD, Rektor
/Ketua Perguruan Tinggi , Camat , Kepala Desa /Lurah , Kepala Puskemas, Kepala
Sekolah dan Masyarakat Ketapang, terdapat 14 poin yang harus diperhatikan
bersama semua pihak.
Berikut 14 poin di surat edaran himbauan yang ditandatangani
langsung Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan, Rabu (18/03/2020):
1.
Menghimbau masyarakat untuk menunda
atau bahkan tidak melakukan perjalanan keluar daerah/ negeri ke negara yang
saat ini sedang mengalami paparan virus corona.
2.
Tidak melaksanakan atau menunda
aktivitas/kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, untuk mengantisipasi
potensi penyebaran dan resiko penularan Covid-19, apabila tetap akan
melaksanakan aktivitas/kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak harus mengacu
pada surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.
02.01/MENKES/199/2020 tentang komunikasi penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).
3.
Meliburkan kegiatan belajar di Sekolah
mulai jenjang TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/Mts terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020
sampai dengan 31 Maret 2020, kecuali peserta didik kelas 6 dan 9 berkenan
dengan pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dapat
menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan.
4.
Setiap Perkantoran dan tempat - tempat
umum seperti supermarket, mall, tempat bermain, tempat ibadah, pasar, hotel,
dan tempat hiburan lainnya untuk menyediakan termometer non contack, hand
sanitizer dan tempat cuci tangan.
5.
Orang dengan resiko tinggi yang
memiliki penyakit penyerta atau sakit kronis seperti Hipertensi, Jantung,
Diabetes Melitus, dll, orang yang sudah lanjut usia, balita agar tidak melakukan
aktivitas ke tempat - tempat umum/pusat keramaian.
6.
Setiap orang yang mengalami gejala
batuk flu agar beristirahat dirumah dan jika gejala penyakit bertambah berat
seperti sesak napas, segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dan wajib
menggunakan masker.
7.
Hindari penyebaran kuman dengan
menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang yang sedang batuk flu.
8.
Jika orang menyadari pernah kontak
dengan orang yang positif Covid-19 atau dengan Negara dan atau wilayah
terjangkit untuk segera menghubungi petugas kesehatan terdekat dan akan
dijemput oleh fasilitas yang sudah disiapkan.
9.
Cuci tangan dengan sabun dibawah
air mengalir sesering mungkin setelah
bersentuhan dengan apa saja.
10. Hindari
salaman langsung diganti dengan susun tangan atau tangan kanan diletakkan di
dada kiri.
11. Makan
makanan bergizi (buah dan sayur).
12. Rajin
berolahraga untuk menjaga imunitas/kekebalan tubuh.
13. Jika
tidak ada kebutuhan mendesak sebaiknya tetap tinggal di rumah.
14. Apabila
terjadi, laporkan secepatnya informasi ke Tim Reaksi Cepat ( TRC) Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ketapang dengan nomor telephone : 0852
5212 3020.