Penerbangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Dihentikan

Editor: Agustiandi author photo
Sejak penghentian penerbangan komersial pada 25 April 2020, Ruang tunggu keberangkatan Bandara Rahadi Oesman Ketapang sepi tanpa ada satupun penumpang,  
Ketapang (Suara Ketapang) - Bandara Rahadi Oesman Ketapang resmi menghentikan  layanan penerbangan komersial sejak 25 April hingga 31 Mei 2020.

"Pemberhentian ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," ujar Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang, H.Amran Hamid, Sabtu (25/4/2020).

Amran mengatakan, meski operasional penerbangan dihentikan sementara, namun pegawai yang bertugas di bandara tetap beraktivas seperti biasa.

"Kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk transportasi udara tetapi berlaku untuk perhubungan baik udara, laut termasuk kereta api," tambahnya.

“Hanya saja untuk batas waktu pemberhentian sementara penerbangan bukan waktu permanen, karena kemungkinan adanya perubahan, tergantung perkembangan persoalan Covid-19, apakah berkurang atau bertambah,” sambungnya.
 
Ia mengatakan, sejak kasus Covid-19 mewabah, operasional penerbangan mengalami penurunan penumpang hingga 50% dari beberapa rute penerbangan seperti Pontianak ke Ketapang, Ketapang ke Pontianak, Ketapang ke Semarang dan Semarang ke Pontianak.

“Kalau waktu normal sehari ada 6 kali penerbangan yang setiap penerbangan penumpang bisa 60-70 orang, namun sejak Corona penumpang hanya sekitar 20 orang, bahkan pernah hanya satu orang saja penumpang yang datang,” sebutnya.

Amran menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti otoritas Bandara Pontianak, maskapai dan pihak terkait lainnya untuk implementasi kebijakan dan kelancaran kegiatan operasional di lapangan. Selain itu pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund, reroute, atau reschedule.

"Harapan kita dengan adanya kebijakan ini tentu dapat membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia secara signifikan. Kami harap kebijakan ini dapat dipatuhi bersama dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan dengan tertib dan lancar demi keselamatan dan kebaikan kita bersama," pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini