![]() |
Kolam limbah milik PT. Indonesia Jiazhaode Agriculture And Forestry Industrial Development (JZD) yang berada di kawasan PT Ketapang Ecology and Agriculture Forestry Industrial Park (KIP) Grup |
Satu diantara warga Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan
mengecam sikap perusahaan yang bergerak dibidang pengeloahan ubi menjadi tepung
tapioka yang sampai saat ini terkesan cuek atas keluhan masyarakat terhadap bau
limbah dari hasil produksi perusahaan tersebut.
“Dari pantauan kami lihat memang perusahaan ini belum siap untuk
produksi karena untuk urusan mengelola limbah hasil produksi mereka tidak bisa
atasi sehingga menimbulkan dampak terhadap masyarakat,” katanya, Rabu (1/4/2020).
Ratam melanjutkan, bahwa dampak limbah tersebut diantaranya menimbulkan
bau yang tidak sedap yang menyebar ke pemukiman masyarakat tidak hanya
masyarakat disekitar perusahaan seperti Desa Sungai Awan Kanan tetapi
masyarakat yang diluar lingkungan perusahaan.
“Bau limbah ini bisa sampai ke Desa Payak Kumang hingga Sukaharja
artinya di radius 2-3 kilo masih keciuman bau limbahnya,” paparnya.
Ratam menilai, limbah tersebut menjadi bau karena tidak dikelola secara
baik oleh perusahaan, apakah karena perusahaan tidak paham atau sengaja dan
tidak peduli terhadap lingkungan.
“Selain bau yang busuk, informasi yang kami dengar ada tanaman
masyarakat disekitar lokasi tempat pembuangan limbah yang mati, bahkan yang
kita khawatirkan kolam penampungan limbah tidak standar kalau seandainya jebol
maka limbah langsung masuk ke sungai pawan, itu kita takutkan juga air sungai
menjadi menjadi tercemar,” keluhnya.
Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak
managemen PT JZD serta pemilik kawasan PT KIP Grup untuk menutup sementara
produksi PT JZD serta meminta agar perusahaan bertanggung jawab untuk
menghilangkan bau tersebut.
“Kalau tuntutan kami masih dicuekan atau tidak dihiraukan lagi maka
kami akan bergerak lakukan pemortalan karena tidak ada alasan perusahaan
menolak sebab ini demi kepentingan masyarakat, kalau bicara tenaga kerja di PT
JZD hanya memperkerjakan belas a orang saja lantaran semuanya lebih banyak
menggunakan mesin jadi jangan beralasan soal tenaga kerja,” tegasnya.
Sementara itu, Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Ketapang Yuan
Agian mengaku pihaknya sudah melakukan pengecekan kelokasi pembuangan limbah di
PT JZD yang beroperasi di kawasan PT KIP Grup di Kecamatan Muara Pawan.
“Yang krusial itu limbah di industri tapioka karena limbah mereka
tampung di kolam yang dibuat tetapi pengolahannya masih manual dan belum
memenuhi spesifikasi pengolahan limbah,” tegasnya.
Iwan melanjutkan, hal tersebut yang menimbulkan bau tidak sedap yang
menyebar hingga ke pemukiman masyarakat bahkan sampai radius yang cukup jauh.
Untuk itu
dari hasil pengecekan kelapangan pihaknya akan menyampaikan surat
rekomendasi ke pihak perusahaan termasuk PT KIP selaku pemilik kawasan untuk
tidak mengalirkan limbah kekolam sampai perusahaan bisa mengelola limbah
sebagaimana mestinya.
“Kalau untuk produksi secara logika jika produksi tentu ada limbah
dibuang atau dialirkan dan rekomendasi kami tidak lagi ada pembuangan limbah
dikolam itu, bahkan limbah yang sudah telanjur dibuang dibeberapa kolam kita
minta ditutup terpal dan disiasati agar baunya tidak menyebar,” terangnya.
Iwan menambahkan, surat rekomendasi akan dikirim pihaknya dalam pekan
ini ke pihak perusahaan dan meminta perusahaan untuk mengikuti rekomendasi ini.
“Mereka wajib ikuti rekomendasi kita kalau tidak diindahkan dan masih
mengalirkan limbah maka sanksinya bisa-bisa ditutup total,” pungkasnya. (Ndi)