Timbulkan Bau Busuk, Warga Ancam Tutup PT JZD

Editor: Agustiandi author photo
Kolam limbah milik PT. Indonesia Jiazhaode Agriculture And Forestry Industrial Development (JZD) yang berada di kawasan PT Ketapang Ecology  and Agriculture Forestry Industrial Park (KIP) Grup  
Muara Pawan (Suara Ketapang) - Sejumlah warga Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan mengancam akan melakukan penutupan terhadap PT. Indonesia Jiazhaode Agriculture And Forestry Industrial Development (JZD) yang saat ini beroperasi di kawasan PT Ketapang Ecology  and Agriculture Forestry Industrial Park (KIP) Grup lantaran dinilai cuek atas keluhan limbah perusahaan yang menimbulkan bau busuk setiap harinya.

Satu diantara warga Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan mengecam sikap perusahaan yang bergerak dibidang pengeloahan ubi menjadi tepung tapioka yang sampai saat ini terkesan cuek atas keluhan masyarakat terhadap bau limbah dari hasil produksi perusahaan tersebut.

“Dari pantauan kami lihat memang perusahaan ini belum siap untuk produksi karena untuk urusan mengelola limbah hasil produksi mereka tidak bisa atasi sehingga menimbulkan dampak terhadap masyarakat,” katanya, Rabu (1/4/2020).

Ratam melanjutkan, bahwa dampak limbah tersebut diantaranya menimbulkan bau yang tidak sedap yang menyebar ke pemukiman masyarakat tidak hanya masyarakat disekitar perusahaan seperti Desa Sungai Awan Kanan tetapi masyarakat yang diluar lingkungan perusahaan.

“Bau limbah ini bisa sampai ke Desa Payak Kumang hingga Sukaharja artinya di radius 2-3 kilo masih keciuman bau limbahnya,” paparnya.

Ratam menilai, limbah tersebut menjadi bau karena tidak dikelola secara baik oleh perusahaan, apakah karena perusahaan tidak paham atau sengaja dan tidak peduli terhadap lingkungan.

“Selain bau yang busuk, informasi yang kami dengar ada tanaman masyarakat disekitar lokasi tempat pembuangan limbah yang mati, bahkan yang kita khawatirkan kolam penampungan limbah tidak standar kalau seandainya jebol maka limbah langsung masuk ke sungai pawan, itu kita takutkan juga air sungai menjadi menjadi tercemar,” keluhnya.

Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak managemen PT JZD serta pemilik kawasan PT KIP Grup untuk menutup sementara produksi PT JZD serta meminta agar perusahaan bertanggung jawab untuk menghilangkan bau tersebut.

“Kalau tuntutan kami masih dicuekan atau tidak dihiraukan lagi maka kami akan bergerak lakukan pemortalan karena tidak ada alasan perusahaan menolak sebab ini demi kepentingan masyarakat, kalau bicara tenaga kerja di PT JZD hanya memperkerjakan belas a orang saja lantaran semuanya lebih banyak menggunakan mesin jadi jangan beralasan soal tenaga kerja,” tegasnya.

Sementara itu, Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Ketapang Yuan Agian mengaku pihaknya sudah melakukan pengecekan kelokasi pembuangan limbah di PT JZD yang beroperasi di kawasan PT KIP Grup di Kecamatan Muara Pawan.

“Yang krusial itu limbah di industri tapioka karena limbah mereka tampung di kolam yang dibuat tetapi pengolahannya masih manual dan belum memenuhi spesifikasi pengolahan limbah,” tegasnya.

Iwan melanjutkan, hal tersebut yang menimbulkan bau tidak sedap yang menyebar hingga ke pemukiman masyarakat bahkan sampai radius yang cukup jauh. Untuk itu
dari hasil pengecekan kelapangan pihaknya akan menyampaikan surat rekomendasi ke pihak perusahaan termasuk PT KIP selaku pemilik kawasan untuk tidak mengalirkan limbah kekolam sampai perusahaan bisa mengelola limbah sebagaimana mestinya.

“Kalau untuk produksi secara logika jika produksi tentu ada limbah dibuang atau dialirkan dan rekomendasi kami tidak lagi ada pembuangan limbah dikolam itu, bahkan limbah yang sudah telanjur dibuang dibeberapa kolam kita minta ditutup terpal dan disiasati agar baunya tidak menyebar,” terangnya.

Iwan menambahkan, surat rekomendasi akan dikirim pihaknya dalam pekan ini ke pihak perusahaan dan meminta perusahaan untuk  mengikuti rekomendasi ini.

“Mereka wajib ikuti rekomendasi kita kalau tidak diindahkan dan masih mengalirkan limbah maka sanksinya bisa-bisa ditutup total,” pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini