Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

Editor: Agustiandi author photo

Ketapang (Suara Ketapang) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar rapat paripurna pada Jumat (10/7/2020). Rapat dengan agenda penyampaian pidato Bupati Ketapang atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi.

Dalam rapat tersebut, Febriadi juga memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD Ketapang yang diwakili Kabag Perencanaan dan Keuangan, M. Syahrul, untuk membacakan surat pengunduran diri Junaidi, sebagai anggota DPRD Ketapang periode 2019-2024 dan pembacaan surat DPD Partai Golongan Karya Ketapang perihal permohonan pemberhentian dan pengganti antar waktu Junaidi, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.

Sekda Ketapang, Farhan, menyampaikan pidato Bupati Ketapang dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Ketapang tahun 2019. Dalam pidatonya, Bupati Ketapang, Martin Rantan, mengatakan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ketapang tahun 2019 adalah merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada DPRD.

Dia mejelaskan, hal ini sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undag Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah  yang menegaskan bahwa  Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat enam bulan setelah Tahun Anggran berakhir.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dan Kepres RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease-19 sebagai Bencana Nasional, Pemerintah Daerah melakukan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 dengan Penerapan Protokol Penanganan Covid-19 melalui penyesuaian sistem jam kerja berdasarkan surat edaran Menpan dan RB Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 34 Tahun 2020 serta penyesuaian sistem jam kerja dengan mengoptimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi sehingga LHP LKPD Tahun Anggaran 2019 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang baru dapat dilaksanakan pada hari Senin, 29 Juni 2020 secara Daring (OnLine)melalui Video Conference.

Dia mengungkapkan, LKPD Ketapang yang telah diperiksa oleh BPK RI terdiri dari Laporan Pelaksanaan Anggaran, Laporan Finansial, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD tersebut BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini ini menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan yang baik,Opini WTP ini merupakan yang ke-6 kalinya,” ungkap Farhan.

Adapun gambaran umum mengenai realisasi pendapatan,belanja,pembiayaan serta pemcapaian kinerja keuangan daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan selama tahun anggaran 2019 di antaranya, Pendapatan daerah tahun anggaran 2019 sebesar Rp2,37triliun atau 99,70 persen dari target pendapatan setelah perubahan APBD Tahun 2019 sebesar RP2,38 triliun.

Realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2019 tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp197 miliar. Pendapatan transfer sebesar Rp2,09 triliun, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp84 miliar. Sedangkan realisasi Belanja Daerah dalam APBD tahun 2019 sebesar Rp2,348 triliun, atau 94,86 persen dari target Anggaran Belnja Daerah setelah Perubahan APBD Tahun 2019 yaitu, sebesar Rp2,476 triliun.

Realisasi belanja tersebut berasal dari belanja daerah sebesar Rp1,956 triliun dan transfer bagi hasil ke desa dan Bantuan Keuangan sebesar Rp392 miliar. Berdasarkan kondisi Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut Pemerintah Daerah mencatat Surplus anggaran sebesar Rp26 miliar. Sementara pembiayaan Daerah (Neto) tahun 2019 sebesar Rp93 miliar. sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan (SILPA) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp120 miliar.

Selesai menyampaian Pidato Bupati Ketapang, Farhan, menyerahkan naskah pidato dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Ketapang Tahun 2019 beserta dokumen lainnya kepada Pimpinan DPRD yang diterima Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi. (Ndi)


Share:
Komentar

Berita Terkini