AT (29) warga Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang meninggal dunia setelah bertabrakan dengan Bus Damri di Jalan Provinsi antara Nanga Tayap-Pemahan, Minggu (16/8/2020) siang. |
Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan bus Damri KB 7709 S dengan sepeda motor Honda Supra KB 3229 ZB. Akibat peristiwa itu, seorang pengendara sepeda motor AT (29) meninggal di lokasi kejadian.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Aditya Octorio membeberkan, penyebab awal terjadinya kecelakaan.
"Kendaraan roda dua yang dikendarai AT ini menikung terlalu melebar sehingga dari arah berlawanan mobil Dumri yang di depannya tidak dapat terelakan dan mengenai bagian depan sudut kiri mobil, sehingga pengendara roda dua terseret ke bahu jalan. Kejadian siang hari cuaca hujan cerah, arus lalu lintas sepi," papar AKP Aditya, Senin (17/8/2020).
Ia melanjutkan, akibat dari kejadian tersebut pengendara roda dua tidak sadarkan diri. Kemudian setelah diupayakan oleh warga untuk mencoba memberikan bantuan kepada pengendara, diketahui pengendara sudah dalam keadaan meninggal dunia.
AKP Aditya menjelaskan, kondisi jalan provinsi di sekitar lokasi Laka memang banyak terdapat tikungan - tikungan tajam. Selain itu, disekitar bahu jalan masih banyak sekali pohon - pohon rindang, sehingga pandangan pengendara yang melintas tidak memiliki sudut pandang luas, sehingga dibutuhkan kosentrasi yang tinggi.
Saat ini, lanjut dia, kendaraan bus Damri beserta supir dan kendaraan roda dua sudah diamankan pihak kepolisian Polsek Nanga Tayap.
"Jalan berupa aspal kering, terdapat jalan menikung. Adapun TKP (Tempat Kejadian Perkara) jauh dari pemukiman warga, untuk bahu kanan dan kiri terdapat tanaman hutan liar yang memakan bahu jalan, sehingga ruas jalan terliat sempit," pungkasnya. (Ndi)