Bawaslu Ketapang Perketat Pengawasan pada Masa Pendaftaran Calon Bupati

Editor: Agustiandi author photo

Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Nuriyanto (kiri) bersama Ketua KPU Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin (kanan) saat berada di ruang pendaftaran Bapaslon bupati dan wakil bupati KPU Ketapang, Jumat (4/9/2020).
Ketapang (Suara Ketapang) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang memperketat pengawasan dimasa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati 4 sampai 6 September 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Nuriyanto memaparkan, pihaknya melakukan pengawasan secara langsung saat proses penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di KPU Ketapang.

"Kami turunkan semua personel ke KPU, dalam hal ini mengawasi proses dan teknis, termasuk penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu kami juga mengawasi saat penyerahan berkas yang diperiksa langsung oleh Komisioner KPU," papar Nuryanto, Jumat (4/8/2020) malam.

Bawaslu Ketapang melakukan pengawasan melekat pada tahapan pendaftaran Bapaslon di KPUD Ketapang. Hal ini guna memastikan seluruh Penyelenggaraan berlangsung sesuai aturan. 

Ia memaparkan, satu diantara  yang menjadi fokus pengawasan dimasa pendaftaran adalah berkas dokumen pencalonan. Selain itu pihaknya juga akan berangkat ke Pontianak guna memastikan bakal pasangan calon dalam melakukan tes kesehatan rohani maupun jasmani.

Nuriyanto mengungkapkan, kerawanan pelanggaran yang mungkin terjadi pada masa pendaftaran adalah dokumen yang tidak sesuai aturan KPU. Dimasa pandemi ini, para simpatisan juga rawan melanggar protokol kesehatan lantaran jumlah yang membeludak.

"Berdasarkan hasil pengawasan kami (dihari pertama pendaftaran) masih sesuai dengan prosedur. Kami lihat tadi KPU menjalankan prosedur protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, yang masuk juga dicek suhu tubuhnya, disiapkan juga tempat cuci tangan, pakai masker," tuturnya.

Nuriyanto menyarankan kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk tidak mendaftar diujung masa pendaftaran. Sebab jika masa pendaftaran KPU telah ditutup sedangkan dokumen yang diserahkan ke KPU belum lengkap maka akan menjadi resiko bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati itu sendiri.

Salah satu Bapaslon yang mendaftarkan di KPUD Ketapang saat melakukan penandatanganan berita acara pendaftaran. 
"Silahkan pada pasangan yang belum mendaftar masih ada waktu, tanggal 5 sampai jam empat sore sedangkan pada 6 hingga jam 00:00 WIB dan kita akan ada di KPU hingga jam 00:00," ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh massa pendukung pasangan calon dan seluruh tim kampanye untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Jangan sampai kita menularkan atau tertukar dari wabah Covid-19. Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas Kabupaten Ketapang dengan sama-sama tidak melakukan hal yang bisa menimbulkan kerugian baik pada diri sendiri maupun pada Bapaslon yang kita dukung," pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini