Menghalangi Tugas Jurnalistik Adalah Pelanggaran Konstitusi

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi
Ketapang (Suara Ketapang) - Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat (1) kesatu menyebutkan, " Bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.";

Sedangkan pada ayat (2) kedua, menyebutkan, "Bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.";

Kemudian ayat (3) ketiga menyebutkan, "Bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Begitupun ketika kita mengacu kepada Undang-Undang RI No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjelaskan bahwa informasi publik yang tidak dikecualikan wajib diketahui oleh publik. Negara menjamin setiap warga negaranya  untuk mengakses informasi dari badan-badan publik.

Apa tujuannya?

Tujuannya dijelaskan dalam pasal 3, yaitu:

a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

e. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Apa kewajiban Badan Publik menurut UU KIP tersebut ?

Kewajiban Badan Publik pasal 7 yaitu:

(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;

(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

(4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik;

(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara;

(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Untuk itu, ketika ada  seseorang atau lebih yang dalam tindakannya untuk tujuan publik dan diselenggarakan oleh badan publik terindikasi berusaha dan atau menghalang-halangi  kegiatan jurnalistik, maka   tindakan tersebut menurut saya adalah tindakan inkonstitusional, atau melawan hukum positif yang berlaku di NKRI ini.

Acuannya jelas,  yaitu  UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, "Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)". (SH)

Penulis : S. Hadi, S. ST Alumnus STMM Yogyakarta, Jurusan Penyiaran, yang sekarang sebagai Staf Humas dan Protokol Subbag. Kehumasan Pemda Ketapang. 


Share:
Komentar

Berita Terkini