Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Aparatur Desa pada Pilkada Ketapang 2020

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi
Ketapang (Suara Ketapang) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang selama masa kampanye menemukan maupun menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Aparatur Desa/Kelurahan.


Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Ronny Irawan mengungkapkan, temuan dan laporan yang didapat pihaknya berawal dari patroli pengawasan yang dilakukan jajarannya terhadap aktivitas dan konten di media sosial.


Mulai dari postingan foto, update status hingga komentar yang memperlihatkan ungkapan atau kesan keberpihakan secara terbuka terhadap kontestan atau Paslon tertentu.


“Saat ini kasus dugaan pelanggaran netralitas baik ASN maupun Perangkat Desa sedang dalam penanganan Bawaslu yang juga bekerjasama dengan jajaran pengawas Kecamatan yang mana keterlibatan jajaran pengawas kecamatan ini dengan mempertimbangkan delegasi dan efisiensi, karena mengingat sebagian besar subyek dan pemilik akun bedomisi di sejumlah kecamatan,” katanya, Selasa (26/10/2020).


Ronny melanjutkan, sejauh ini ada tiga kasus yang sudah selesai dilakukan pemanggilan dan klarifikasi dan sudah di putuskan status penanganannya, yang mana untuk kasus yang sudah diputuskan penanganannya berkaitan dengan satu diantara oknum ASN di Kecamatan Kendawangan serta dua oknum Kades di Kecamatan Muara Pawan dan Sungai Melayu Rayak.


“Terkait kasus oknum ASN, sesuai ketentuan yang berlaku, Bawaslu Ketapang akan meneruskan persoalan ini dalam bentuk rekomendasi resmi hasil temuan dan penanganan dugaan pelanggaran kepada Komisi ASN di Jakarta, hal ini lantaran Bawaslu tidak punya kewenangan dalam menjatuhkan sanksi secara langsung, karena kewenangan terkait penerapan sanksi tersebut ada di Komisi ASN,” akunya.


“Sedangkan untuk kasus oknum Kades, akan di sampaikan laporan hasil pengawasan dan penanganan dugaan pelanggarannya ke pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dalam waktu dekat,” lanjutnya.


Ronny menambahkan, selain 3 kasus tersebut, pihaknya sedang melakukan penanganan sejumlah kasus dugaan pelanggaran netralitas diantaranya dilakukan oleh oknum Camat, satu orang oknum Kades di Kecamatan Nanga Tayap, kemudian satu oknum Kades di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, dua oknum Kades di Kecamatan Simpang Dua, serta satu oknum Perangkat Desa di Kecamatan Kendawangan.


“Sementara untuk beberapa kasus lainnya terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum ASN dan pegawai honorer, masih sedang didalami dan dalam waktu dekat akan dilanjutkan proses ke tahap pemanggilan dan klarifikasi,” tegasnya.


Ronny menilai, dalam perhelatan Pilkada, posisi ASN dan aparatur desa/kelurahan secara politis merupakan pihak yang dianggap memiliki keistimewaan hak politik, diantaranya hak memilih sehingga terhadap keikutsertaan ASN dan Aparatur Desa/Kelurahan dalam kegiatan kampanye pada prinsipnya harus bersikap pasif dalam artian mereka tetap diberi ruang untuk dapat hadir pada kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh Paslon atau Tim Kampanye, sebagai konsekwensi atas hak politik yang dimiliki.


Namun, tentu ada batasan dan aturan yang melarang mereka terlibat atau melibatkan diri secara aktif dalam aktifitas kampanye seperti turut memperkenalkan Paslon, menyiapkan atau memfasilitasi kegiatan kampanye, mengatur kehadiran peserta, memakai atribut Paslon, menggunakan fasilitas kedinasan, menjadi pembicara, membagikan bahan kampanye, apalagi turut menyampaikan slogan atau ajakan memilih Paslon tertentu.


"Jika sampai itu dilakukan, maka tindakan tersebut jelas sudah melampaui batas koridor kewajiban etis terkait prinsip netralitasnya. Pelanggaran larangan tersebut selain dapat berkonsekwensi administratif, dapat pula pd kasus tertentu membawa konsekuensi pidana pemilihan,” ucapnya. 


Saat dikonfirmasi, Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam mengaku sejauh ini belum mendapat laporan mengenai adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di wilayah Pemda Ketapang.


“Kalau memang ada ditemukan dugaan pelanggaran dan telah diproses oleh Bawaslu kemudian terbukti bersalah maka silahkan diteruskan sesuai aturan termasuk silahkan sampaikan ke Pemda agar bisa kami proses,” tegasnya.


Tanam menilai, Pemda telah melakukan upaya masif dalam mensosialisasikan larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis mulai dari surat edaran dari daerah hingga edaran dari pemerintah pusat.


“Edaran dilakukan sudah lama, bahkan kita telah menggelar apel bersama terkait netralitas ASN, jadi kalau masih ada yang melanggar jika terbukti silahkan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku,” terangnya.


Tanam mengaku, kalau pihak yang dilarang berpolitik praktis sesuai edaran pihaknya bukan cuma PNS tapi juga non PNS seperti tenaga kontrak dan tenaga honorer.“Yang pasti jika memang terbukti bersalah maka tentu ada sanksinya,” pungkasnya. (Ndi)





Share:
Komentar

Berita Terkini