Menunggu Kinerja Nyata Pol PP Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Tersus ilegal yang berada di bawah jembatan Pawan 2 masih kokoh berdiri. Padahal sebelumnya Satpol PP Ketapang telah berkomitmen membongkarnya jika pemilik tersus tidak membongkar secara mandiri. 
Ketapang (Suara Ketapang) - Hingga saat ini Terminal Khusus (Tersus) Ilegal yang berada di bawah jembatan pawan 2 belum juga dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang, padahal beberapa waktu sebelumnya Satpol PP berjanji akan membongkar bangunan Tersus Ilegal tersebut jika sang pemilik tidak melakukan pembongkadan secara mandiri. Hal inipun membuat Satpol PP Ketapang terkesan ingkar janji.

Saat dikonfirmasi, Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani menilai Kasatpol PP Ketapang telah melakukan pembohongan publik atas apa yang telah disampaikan terkait keberadaan Tersus Ilegal dibawah jembatan pawan 2.

“Janji Satpol PP akan membongkar bangunan Tersus jika pemilik tersus tidak membongkar mandiri, tapi nyatanya sampai sekarang bangunan masih kokoh berdiri, hanya terlihat lantai bangunan yang sebagian sudah dirusak. Ini artinya Pemda melalui Satpol PP telah ingkar janji bisa dikatakan membulak,” tegasnya, Rabu (13/10).

Sani melanjutkan, persoalan Tersus Ilegal di bawah jembatan pawan 2 sudah sangat lama bahkan sudah sering diberi toleransi yang malah terkesan sebagai perbuatan tebang pilih yang dilakukan Satpol PP Ketapang, hal ini semakin terlihat dengan tidak ditepatinya janji Satpol PP soal pembongkaran paksa Tersus tersebut.

“Diawal memang dibuat kesan pemilik proaktif membongkar hanya saja setau informasi saya dapat pemilik cuma berupaya membongkar beberapa hari saja setelah itu tidak lagi dengan alasan alat berat rusak, harusnya Satpol PP tegas dan mengambil kebijakan bukan juga malah terkesan membiarkannya, kan aneh,” ketusnya.

Sani menambahkan, persoalan tentu menjadi contoh buruk wajah penegakan perda dan aturan di Ketapang, lantaran akan memunculkan opini negatif bahwa Pemda melalui Satpol PP hanya berani menegakkan aturan jika yang melanggar rakyat kecil bukan pengusaha.

“Bagaimana mau membongkar Tersus Ilegal lain yang diduga banyak di Ketapang, untuk satu Tersus saja seperti ini. Jangan alasan yang penting Tersus tidak digunakan sebab yang jadi persoalan jika tidak ditindak tegas sesuai komitmen awal yakni dibongkar maka bisa saja ke depan Tersus itu kembali digunakan terbukti beberapa hari lalu ada sebuah tongkang yang masih berani bersandar di area larangan bertambat kapal, ini merusak nama baik Satpol PP sendiri,” jelasnya.

Untuk itu, Sani juga meminta kepada Ayong selaku pemilik Tersus Ilegal di bawah jembatan pawan 2 agar tidak keras kepala dan merasa benar atas tindakan salah yang dilakukan, sebab sebelum bangunan Tersus itu dibangun Pemda Ketapang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin bahkan sudah menyampaikan agar tidak dilakukan pembangunan permanen di lokasi tersebut.

“Jangan merasa banyak duit lalu semaunya melanggar aturan, sudah tahu tidak diperbolehkan masih saja dilanggar, giliran diminta dibongkar alasan banyak, contoh orang seperti ini tentu jangan sampai dicontoh,” terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasatpol PP Ketapang, Muslimin mengaku terkait belum dibongkarnya Tersus Ilegal di bawah jembatan pawan 2 lantaran pihaknya kesulitan mendapatkan alat penghancur lantai beton Tersus tersebut.

“Soal pembongaran kami sudah berkordinasi dengan Dinas PUTR terkait peminjaman alat berat mereka namun informasi dari mereka kalau kemampuan alat berat tidak mampu mengeruk atau menghancurkan lantai beton Tersus,” akunya.

Untuk itu, Muslimin mengaku kalau sampai saat ini pihaknya masih berupaya mencari alat menghancurkan lantai beton Tersus dan siap menyewa alat tersebut jika memang ada di Ketapang.

“Sampai sekarang kami belum mendapatkan alat itu, kalau ada menyewekan kami siap menyewa,” pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini