42 Warga Binaan di Ketapang Terima Remisi Natal 2020

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi
Ketapang (Suara Ketapang) - 42 orang Warga Binaan beragama Katholik dan Protestan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang menerima remisi Natal 2020. Pemberian Remisi dilakukan secara simbolis di ruang ibadah Gereja Lapas, Jumat (25/12/2020).


Kepala Lapas Ketapang, Isnawan merincikan dari jumlah total yang mendapat remisi, 29 orang memperoleh remisi selama satu bulan sementara 13 orang lainnya memperoleh 15 hari. Pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan ketentuan Kemenkumham. 

"Semuanya tidak ada yang langsung dibebaskan atau Remisi Khusus II. Namun, terdapat delapan orang warga binaan menjalani program Asimilasi di rumah," katanya. 


Isnawan menjelaskan, pemberian remisi merupakan perwujudan pemajuan dan perlindungan HAM. Terlebih sebagai salah satu sarana hukum untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.


Selain itu, remisi bukan hanya penerapan atau implementasi pemberian hak yang diberikan negara. Tapi bentuk apresiasi Negara terhadap warga binaan karena berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di Lapas.


"Kita harap pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi bagi Narapidana agar menjadi pribadi lebih baik, bertanggung jawab, memiliki semangat Natal dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari," pintanya.


Menyangkut pemberian hak remisi, dia memastikan bahwa pemberian tersebut dilakukan secara selektif, cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).


"Lapas Ketapang berkomitmen memberikan pelayanan secara professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif. Bahkan tanpa pungutan liar lantaran dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi," pungkasnya. (Ndi).


Share:
Komentar

Berita Terkini