Bupati Ketapang Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Editor: Agustiandi author photo

Tugu Ale-Ale menjadi salah satu icon Kabupaten Ketapang. 
Ketapang (Suara Ketapang) - Bupati Ketapang Martin Rantan melarang masyarakat merayakan pergantian malam tahun baru 2021 yang menimbulkan kerumunan. Larangan itu dilakukan demi mencegah dan mengendalikan penularan virus corona.


Larangan tersebut tertuang dalam Imbauan Bupati Ketapang Nomor 188.55/2758/POL PP TIBUM yang ditandatangani Martin Rantan, Jumat 18 Desember 2020. 


Larangan perayaan pergantian tahun ini juga berlaku untuk pelaku usaha, pengelola, penyelanggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, termasuk hotel, penginapan, kafe dan warkop serta lokasi pariwisata. 


Hal senada juga disampaikan Pj. Sekda Kabupaten Ketapang Suherman. Ia mengatakan, sesuai surat imbauan bupati, masyarakat diimbau tidak merayakan malam pergantian tahun baru. 


"Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi, mencegah penularan Covid-19. Diharapkan bagi semua lapisan masyarakat niat baik dari Pemda Ketapang ini, kita jalankan secara bertanggungjawablah," ucap Suherman usai menghadiri peresmian Galeri Ale-Ale Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) , Senin (21/12/2020). 


Suherman mengatakan, jika nanti ditemukan konsentrsi kerumunan Satgas Covid-19 Kabupaten Ketapang akan melakukan tindakan upaya penertiban. 


"Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan pemantauan. Kita berharap masyarakat juga berkerjasama dengan pemerintah. Boleh berkumpul tapi konsentrasinya jangan terlalu banyak," pungkasnya. (Ndi).

Share:
Komentar

Berita Terkini