PT Sultan Rafli Mandiri Menang PK di Mahkamah Agung, Pamar Lubis Divonis Bebas

Editor: Agustiandi author photo

Foto ilustrasi. (*) 
Jakarta (Suara Ketapang) - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan Direkturnya, Muhamad Pamar Lubis dikabulkan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pertambangan emas di luar kawasan Izin Usaha (IUP) berdasarkan laporan PT Bukit Belawan Tujuh (BBT).

Dikabulkannya PK tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menyatakan bahwa PT SRM dan Pamar Lubis tidak terbukti bersalah atas tuduhan penyerobotan lahan tambang.

Putusan mengabulkan permohonan PK tertuang dalam Surat Keterangan PK Nomor 2594 PK/Pid.Sus-LH/2025 dan 2321 PK/Pid.Sus-LH/2025 yang diterbitkan Mahkamah Agung pada 1 dan 10 September 2025.

Direktur PT SRM Muhamad Pamar Lubis mengatakan bahwa dengan dikabulkannya putusan PK tersebut telah membuka kebenaran dan keadilan dalam seluruh proses perkara. 

"Akhirnya kebenaran akan menang dan menemukan jalannya sendiri. Terbukti dengan dikabulkannya putusan PK dari MA ini, kami tidak bersalah. Ini membuktikan siapa yang sebenarnya melakukan penyerobotan lahan tanpa izin," kata Pamar Lubis melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/11/2025).

Putusan PK itu otomatis membebaskan Pamar Lubis dari seluruh dakwaan dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Disamping itu seluruh barang bukti dikembalikan.

Pamar menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan Direktur PT BBT, perusahaan yang memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bersebelahan dengan PT SRM kepada PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada April 2024.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan, pemeriksaan, dan penyelidikan (Wasmatlitrik) pada Mei 2024.

Akan tetapi Pamar mengungkapkan bahwa jauh sebelum laporan itu, pihaknya sudah lebih dulu mengadukan kasus dugaan penguasaan area tambang, pencurian listrik, penggunaan bahan peledak ilegal, serta pengolahan batuan ore emas menjadi bullion emas kepada Inspektur Tambang Ditjen Minerba pada September 2023.

Atas dugaan tersebut, PT SRM melaporkan LX ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor STTL/77/III/BARESKRIM tertanggal 14 Maret 2024, terkait tindak pidana pencurian barang tambang, penggunaan bahan peledak, dan pengolahan ore emas tanpa izin.

Pamar menuding tindakan penguasaan area tambang tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LX yang awalnya merupakan pegawai SRM sebagai penerjemah. 

Namun kemudian LX berhasil masuk ke dalam PT BBT sebagai direktur dengan menggandeng investor dari China. Dari sinilah diduga kuat muncul niat jahat untuk menguasai lahan SRM.

“Izin BBT ini sebelumnya sudah pernah dicabut izinnya oleh BKPM pada tahun 2022 karena tidak sesuai prosedur,” kata Pamar.

Pamar juga mengungkapkan kejanggalan lain, yakni hidupnya kembali izin usaha pertambangan (IUP) milik PT BBT, meski perusahaan tersebut sebelumnya telah kalah hingga tingkat PK dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara melawan BKPM dan Kementerian ESDM.

“Anehnya, IUP mereka bisa aktif kembali, padahal sudah kalah PK melawan negara,” ujar Pamar.

Ia menduga, ada upaya dari pihak LX untuk menguasai PT SRM demi memanfaatkan terowongan tambang (tunnel) yang telah dimiliki perusahaan tersebut.

“Motifnya agar bisa menembus area tambang milik PT BBT tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk membuat tunnel baru,” kata Pamar.

Seperti yang diketahui melalui putusan Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan terdakwa Muhammad Pamar Lubis dinyatakan bebas terkait tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu di tingkat kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5499 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 September 2024 menyatakan PT Sultan Rafli Mandiri bersalah. 

Muhamad Pamar Lubis sebagai Direktur Perseroan di tingkat kasasi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin.

Namun akhirnya melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung memenangkan PT SRM dan Muhamad Pamar Lubis, memebebaskan dari semua tuduhan dan menganulir putusan di tingkat kasasi.

“Semua tuduhan itu terbantahkan dan dinyatakan tidak terbukti. Kebenaran akhirnya terungkap dengan dikabulkannya PK kami oleh Mahkamah Agung,” katanya. (*) 

Share:
Komentar

Berita Terkini