Hasil Resmi Pleno KPU, Martin-Farhan Pemenang Pilkada Ketapang 2020

Editor: Agustiandi author photo

Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin menyerahkan Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten (model K. Hasil Kabupaten-KWK) kepada saksi Paslon nomor urut empat Nasdiansyah di Ball Room Hotel Borneo, Rabu (16/12/2020) malam. 
Ketapang (Suara Ketapang) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang resmi menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kabupaten Pilkada 2020, Rabu (16/12/2020). 


Hasilnya pasangan bupati dan wakil bupati Ketapang Martin Rantan Farhan ditetapkan sebagai Paslon dengan perolehan suara sah terbanyak yakni 100.403 suara. Diposisi kedua pasangan nomor urut dua Junaidi-Sahrani dengan perolehan suara sebesar 74.166 suara. 


Sementara Paslon nomor urut tiga Eryanto Harun-Mateus Yudi memperoleh 55.060 suara. Pasangan nomor urut satu Iin Solinar-Rahmad Sutoyo mendapat suara sebesar 13. 993.  


Rekapitulasi suara dimulai sejak pukul 09:30 WIB dan selesai pukul 17:35 WIB. Sementara proses finalisasi Sirekap rampung pukul 21:12 WIB. Rapat pleno secara umum baru sepenuhnya selesai hingga pukul 22;50 WIB. 


Dari 20 kecamatan di Kabupaten Ketapang, Martin-Farhan menang di 12 kecamatan, diantaranya Kecamatan Marau, Sungai Laur, Simpang Hulu, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Jelai Hulu, Simpang Dua, Singkup, Air Upas, Hulu Sungai, Pemahan dan Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Dari data KPU Kabupaten Ketapang suara sah sebanyak 243. 622 suara, sedangkan yang tidak sah sebanyak 5.915. 


Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan, ini merupakan keberhasilan KPU Ketapang dalam penyelanggara tahapan demi tahapan rekapitulasi.


"Dalam proses pleno rekapitalisasi kita sandingkan data, baik data dari Bawaslu dan saksi Paslon dan semua dinyatakan clear, sama semua. Yang lain data pemilih saja, itu pun tidak banyak. yang paling banyak bedanya di posisi surat suara sisa dan surat suara yang tidak digunakan," papar Tedi. 


Tedi memaparkan, partispasi pemilih pada Pilkada 2020 yakni 70,24 persen. Jika dilihat dari Pileg dan Pilpres 2019 partispasi pemilih tahun ini menurun. Namun meningkat jika dibandingkan dengan pemilihan gubernur 2018.


Lebih jauh Tedi menjelaskan, pihaknya memberikan waktu tiga hari atau tiga kali 24 jam untuk kandidat lain yang ingin menggugat hasil dari pleno tersebut. 


"Kalau digugat, nanti Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan pengumuman namanya BRPK atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Kalau dalam BRPK KPU Ketapang tidak masuk, dan diberi tahu oleh MK melalui KPU RI, kita harus menetapkan calon terpilih maksimal lima hari. Tapi kalau disengketakan kita akan tunggu hasil sengeketa. (Penetapannya) sama maksimal lima hari setelah ada hasil sengketa," terang Tedi. (Ndi).


Share:
Komentar

Berita Terkini