Polisi akan Sekat Akses Jalan Masuk Kota Ketapang pada Malam Tahun Baru

Editor: Agustiandi author photo

Polres Ketapang bakal melakukan penyekatan akses masuk Kota pada malam pergantian tahun. (Foto : Satlantas Polres Ketapang) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Polres Ketapang bakal melakukan penyekatan jalan akses masuk kota saat malam pergantian tahun guna menghindari kemacetan dan kerumunan.

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap aksi pawai keliling dan kerumunan warga, serta untuk menghindari meluasnya penyebaran virus corona. 

Kapolres ketapang AKBP Wuryantono mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Satpol-PP setempat dalam proses pengamanan malam tahun baru dan penegakan protokol kesehatan.

"Kami yang jelas akan menggandeng satpol-pp beserta dinas perhubungan dalam rangka penyekatan ruas jalan masuk ke kota ketapang, sebagai langkah pencegahan kerumunan dan kemacetan di kota ketapang," ujarnya, Selasa (29/12/2020). 

Baca Juga: Belajar Tatap Muka di Ketapang akan Dimulai 4 Januari

Untuk penyekatan ruas jalan sendiri, dia mengatakan akan mulai memberlakukan penyekatan skala prioritas kepada seluruh pengendara yang akan masuk ke Kota Ketapang mulai pukul 19:00 WIB tanggal 31 Desember, di seluruh akses jalan masuk ke pusat kota.

"Untuk penyekatan sendiri, kami akan berlakukan mulai pukul 19.00 di malam pergantian tahun, dengan skala prioritas, dimana setiap warga yang melintas akan di tanyai keperluannya memasuki Kota Ketapang dan akan melarang seluruh kendaraan masuk tanpa alasan yang kuat," ucapnya. 

Selain itu, aparat kepolisian juga akan menggandeng gugus tugas covid dalam pembubaran kerumunan di kawasan wisata.

Baca Juga: Suprapto S : Jangan Jenuh Terapkan Protokol Kesehatan

"Kalau untuk kawasan wisata, itu kan berada di luar pusat kota ketapang ya, kita akan menggandeng gugus tugas covid dalam melakukan himbauan bahkan pembubaran kerumunan, jika memang di temukan, sedangkan untuk penegakan hukumnya langsung dipimpin oleh Satpol-PP, kita hanya bersifat memback up saja," katanya.

Sedangkan untuk di dalam kota, Polres Ketapang akan menerapkan sangsi sosial bahkan denda kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, berkerumun, dan akan memberikan sanksi kepada pemilik usaha yang tidak menerapkan prokes kepada para pengunjung.

Untuk dalam kota sendiri, pihaknya akan berpatroli guna menghimbau masyarakat agar tidak terjadi kerumunan. Pihak kepolisian juga akan memberikan sanksi sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker, bahkan denda, serta akan ada sanksi tegas bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan prokes kepada para pengunjung, seperti cafe dan warung kopi. (Ndi).

Share:
Komentar

Berita Terkini