Tak Kunjung Dibongkar, Tersus Ilegal Kembali Berulah

Editor: Agustiandi author photo

Tersus Ilegal yang berada di dekat Jembatan Pawan 2 Ketapang kembali melakukan aktivitas penambatan kapal. Padahal Tersus tersebut telah berulang kali ditindak pemerintah daerah. 
Ketapang (Suara Ketapang) - Tak kunjung dibongkar, Terminal Khusus (Tersus) Ilegal yang berada di dekat Jembatan Pawan 2 Ketapang kembali berulah. kali ini pemilik Tersus masih membiarkan adanya aktivitas penambatan kapal yang dilokasi yang jelas-jelas telah dilarang.


Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani mengaku kecewa dengan sikap Pemda Ketapang melalui instansi-instansi terkaitnya. Ia menilai daerah tidak boleh kalah dengan pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan.


"Silahkan berusaha tapi sesuai aturan. Jika sudah ada izinnya tunjukkan, karena sesuai aturan tidak diperkenankan aktivitas di dekat jembatan dan tikungan sungai, kalau memang ada yang memberi izin siapa, apakah Dishub, Satpol PP atau memang Kementrian sudah beri izin, tunjukkan," tantangnya, Senin (4/1/2021).


Sani menilai, kejadian ini terus berlarut karena tidak adanya sikap tegas dari Pemda dalam menangani hal tersebut. Pemda dinilai tidak serius menyikapi hal ini.


"Ketidak seriusan terlihat ketika Pemda melalui Satpol PP membiarkan bangunan dermaga di Tersus dibangun dan tidak mampu membongkar dermaga yang telah dibangun dengan alasan tak ada alat. Padahal membongkar pasar saja bisa, ini tentu menjadi catatan buruk," ketusnya.


Untuk itu, Sani meminta tidak ada sikap tebang pilih dalam hal penegakan Perda terlebih terhadap pihak-pihak yang menyepelekan aturan dan tidak menghargai keberadaan Pemda.


"Kalau satu tersus ilegal tidak bisa diselesaikan, bagaimana dengan tersus tak ada izin lainnya. Pemda jangan kalah sama arogansi pelaku usaha," mintanya.


Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Satpol PP Ketapang (Kasatpol PP), Muslimin mengaku kesal dengan sikap pemilik tersus di dekat Jembatan Pawan 2 tersebut. Menurutnya pemilik tersus sudah beberapa kali dipanggil dan diperingatkan untuk tidak melakukan aktivitas di lokasi tikungan tersebut.


"Saya sudah sampai ngomong kasar sama Eko, dia bilang izinnya dalam proses, tapi saya tegaskan tetap tidak boleh ada penambatan kapal dilokasi tersebut, izin sedang proses berarti izinnya belom ada, jadi jangan main-main seperti ini," ketusnya.


Muslimin menegaskan pihaknya tidak mengizinkan apapun bentuk aktivitas dan penambatan kapal di lokasi yang dilarang selama izin belum ada.


"Sampai sekarang tidak ada izin yang ditunjukkan, kami minta pihak terkait lain seperti Dishub harus keras dalam hal ini dan saya minta Eko tidak semena-mena kalau memang ada izinnya silahkan tunjukkan, kalau belum ada jangan melanggar aturan," tegasnya.


Muslimin mengaku akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang terkait alat berat untuk membantu pihaknya dalam melakukan pembongkaran dermaga yang telah dibangun tersebut.


"Kami sudah koordinasi sama PU cuma memang katanya alat berat mereka tak sanggup mau ngancuri dermaga dengan ketebalan beton segitu, tapi kami akan datangi lagi tetap minta bantu alat berat untuk hancurin bagian yang bisa dihancurin minimal tangga naik dermaga," akunya.


Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Bidang ASDP Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang Subhi mengaku kalau sampai saat ini tidak diperbolehkan adanya aktivitas dan penambatan kapal di lokasi Tersus yang telah disegel beberapa waktu lalu.


"Tetap tidak boleh intinya, yang jelas kalau Dishub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin apapun, jadi kalau ada aktivitas penambatan ranahnya Satpol PP," tegasnya.


Sementara itu, pemilik tersus Ilegal di bawah Jembatan Pawan 2, Eko enggan memberikan komentar, beberapa kali telepon awak media tidak angkat dan Eko sempat membalas pesan whatsaap dengan mengatakan akan menghubungi kembali jika telah menyelesaikan pekerjaannya. (Ndi).


Share:
Komentar

Berita Terkini