Tanggul Tambang Emas Bocor Cemari Sungai Jekak?

Editor: Agustiandi author photo

Ikan yang dikumpulkan warga dari sungai Jekak. Masyakarat menduga ikan ini mati karena terpapar sianida yang bocor dari lokasi perusahaan tambang emas milik PT SSM. 
Sandai (Suara Ketapang) - Ratusan bahkan ribuan ikan ditemukan mati terapung di aliran sungai Jekak Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, Minggu (24/1/2021).

Masyarakat setempat menduga, ikan mati lantaran sisa limbah dari penambangan emas PT Serinding Sumber Makmur (SSM). Perusahaan tersebut menggunakan sianida sebagai pengganti merkuri dalam proses ekstraksi emas. Letak kolam limbah perusahaan tersebut pun hanya berjarak sekira 300 meter dari bantaran sungai Jekak. 

"Setelah kami tinjau di lapangan, ikan-ikan yang mati itu mengarah pada sungai Betang yang berada di lokasi tambang PT SSM, sungai Bentang alirannya ke Sungai Jekak," ujar Kepala Dusun Sungai Rusa Desa Muara Jekak, Ardiyansyah, Kamis (28/1/2021).

Banyaknya ikan yang mati membuat sekitar 50 kepala keluarga yang bermukim di muara Sungai Jekak khawatir. Mereka takut ikan yang mati akibat terpapar racun sisa dari produksi pertambangan emas PT SSM. Padahal air tersebut mereka gunakan untuk Mandi Cuci Kasus (MCK) bahkan dimanfaatkan untuk konsumsi. Tak sedikit warga juga memanfaatkan sungai tersebut untuk mencari nafkah sebagai nelayan. 

"Jika memang itu terbukti ada kebocoran limbah, desa kami menjadi desa paling utama yang akan terpapar, karena aliran dari sungai Betang (titik lokasi perusahaan) akan mengalir ke Sungai Jekak," katanya. 

Sementara itu, anggota BPD Desa Muara Jekak Ahmad Joyo menceritakan, ikan yang mati tersebut bahkan mencapai ribuan ekor di sepanjang sungai Jekak. 

"Kami pergi ke lapangan 24 sampai 25 Januari, hari Minggu dan Senin kami cek ke lapangan lewat sungai, ikan mati itu udah ribuan bukan ratusan lagi, terapung di sungai, bahkan biawak, labi-labi pun mati," ungkapnya. 

"Saat itu kami ketakutan, kaget, apa yang menyebabkan ikan-ikan itu mati, setelah kami menyisir sungai sebabnya memang dari aliran Sungai Betang, lokasi PT SSM," sambungnya. 

Mereka pun bergegas mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan air sungai dan mengkonsumi ikan yang mati terapung tersebut. 

Berangkat dari hal itu, Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang yang didampingi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang meninjau lokasi secara langsung, Kamis (28/1/2021).

Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang melakukan kunjungan langsung ke PT SSM, Kamis (28/1/2021). 
Selain mengambil sampel air sungai dan air di dekat kolam milik PT SSM, mereka juga meninjau secara langsung aktivitas penambangan emas. Hal itu guna mencari data dan fakta untuk mengkaji dugaan masyarakat apakah benar atau tidak.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang, Uti Royden Top mengatakan, kunjungannya kali ini guna mengecek kebenaran dari permasalahan lingkungan yang dikeluhkan warga. 

"Jika dugaan masyarakat benar, maka sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai, yang merusak lingkungan dapat segera diberikan. Tapi sebelum itu, kita harus cek dulu, kita pastikan kebenarannya," papar Uti Royden Top saat berada di lokasi perusahaan. 

Ia menegaskan, agar perusahaan benar-benar serius dalam memenuhi kewajiban pengelolaan dan penanganan limbah agar tidak mencemari lingkungan. Jika tidak, izin lingkungan bisa saja dicabut. Bahkan sanksi pidana bisa saja diterapkan. 

"Kita hari ini sudah ambil data dan fakta di lapangan, atas adanya masalah seperti ini, secepatnya nanti di Bamus, kita akan memanggil pihak PT SSM, Dinas Perkim LH dengan masyarakat yang merasa dirugikan," ujar Uti Royden Top.

Sementara itu, anggota Komisi II dari Dapil III DPRD Kabupaten Ketapang Paulus Tan mengatakan, setelah data dan fakta didapatkan di lapangan, pihaknya akan menggelar rapat kerja. 

"Kalau ternyata PT SSM ini melanggar peraturan yang berlaku kita akan membuat rekomendasi sesuai udang-undang," katanya.

Ia menegaskan, DPRD tetap akan menjadi penengah atas persoalan ini. Ia menegaskan Pihak legislatif tak akan memihak pada masyarakat dan tidak akan membela perusahaan. 

"Semuanya kita letakkan pada peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Jika nanti ada pelanggaran kita akan bikin rekomendasi kepada pihak yang berkepentingan untuk ditindak lanjuti, tapi kalau tidak ada pelanggaran, kita juga sampaikan ke masyarakat bahwa ini sudah sesuai," paparnya.

Kolam produksi emas milik PT SSM yang mengandung sianida
Sementara itu, Superintendent Processing PT SSM Marthen Donald membantah kolam limbah perusahaan jebol atau bocor. Meski demikian ia mengakui ada ikan yang mati terapung di sungai Bentang. 

"Kita bisa pastikan tidak ada yang longsor ataupun jebol, ataupun ada kebocoran," kata Marthen Donald.

Ia mengatakan, Meksi telah memulai produksi, namun proses tambang emas belum menghasilkan limbah. Perusahaan juga telah merancang proses produksi. Air kolam yang semula mengandung sianida dapat dimanfaatkan kembali untuk proses produksi. 

"Kolam detoksifikasi (penetralisir racun) belum terisi, kita belum punya limbah, kita belum ada limbah sama sekali, sekarang masih air yang ada di dalam sirkuit. Garis level air itu pun masih berada level menengah ke bawah. Kolam Limbah belum ada yang terisi," pungkasnya. (Ndi)


Share:
Komentar

Berita Terkini